Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik terjadi di Desa Lebung Bandung, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir. Warga menyampaikan keberatannya setelah fasilitas kesehatan desa (Poskesdes), yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat, justru dialihfungsikan menjadi rumah dinas Kepala Puskesmas Lebung Bandung. Sementara itu, pelayanan kesehatan dipindahkan ke bangunan Pustu (Puskesmas Pembantu) yang menurut warga kerap terendam saat musim hujan.
Informasi ini mencuat pada Kamis, 4 Desember 2025, dan kini menjadi bahan diskusi serta sorotan publik, terutama terkait pemanfaatan aset negara dan standar pelayanan kesehatan tingkat desa.
Sejumlah warga mengungkapkan rasa keberatan atas perubahan fungsi fasilitas kesehatan tersebut. Salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa masyarakat sempat bingung ketika pelayanan kesehatan tidak lagi dilakukan di Poskesdes.
“Kami tahunya poskesdes itu tempat pelayanan, tapi sekarang dipakai untuk rumah dinas. Pelayanan memang pindah ke Pustu, tapi rasanya tetap saja kurang pas. Apalagi Pustu itu kadang banjir saat hujan, apalagi sekarang sudah masuk musim hujan,” ujarnya.
Keluhan warga semakin menguat karena Poskesdes memiliki fungsi penting, terutama untuk pelayanan kesehatan ibu hamil, imunisasi anak, pelayanan pertama penyakit ringan, serta program kesehatan masyarakat desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Puskesmas Lebung Bandung, Rika Eryani, SKM, membenarkan bahwa dirinya saat ini tinggal di bangunan Poskesdes.
“Iya. Sebelum menjadi Plt Kepala Puskesmas Lebung Bandung, saya memang bidan desa di sini. Saat saya diminta menjadi Plt, saya mengajukan syarat tetap tinggal di sini,” ucapnya.
Namun hingga kini belum ada penjelasan mengenai landasan hukum pemanfaatan Poskesdes sebagai rumah dinas, serta apakah hal tersebut pernah melalui proses persetujuan atau laporan resmi ke pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, dr. Suryadi, ketika dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait pemanfaatan Poskesdes tersebut.
“Kami tidak tahu hal itu. Mungkin Kepala Puskesmas hanya berkomunikasi melalui staf saya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai regulasi alih fungsi aset kesehatan desa, dr. Suryadi juga belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Untuk regulasinya saya belum tahu. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat akan kami panggil para pihak terkait dan selesaikan bersama untuk mencari jalan keluarnya,” jelasnya.
Pengalihan fungsi Poskesdes menjadi tempat tinggal tanpa dokumen resmi maupun dasar hukum dapat menjadi temuan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, Poskesdes merupakan aset negara yang anggarannya berasal dari APBD maupun Dana Desa, dan pemanfaatannya harus sesuai peraturan.
Dalam pedoman pemerintah, Poskesdes seharusnya berada di lokasi strategis, mudah dijangkau masyarakat, dan digunakan khusus sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, bukan hunian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Lebung Bandung belum memberikan keterangan terkait alasan pemindahan fungsi fasilitas kesehatan tersebut. Warga berharap adanya evaluasi, klarifikasi, dan penataan ulang, agar pelayanan kesehatan kembali berjalan sesuai standar. (ee)













