Bendahara PMI Banyuasin Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 325 Juta
Banyuasin, bidiksumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 berinisial W sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejari Banyuasin pada Selasa (9/12/2025).
Tersangka W yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin diduga kuat menyalahgunakan kewenangan melalui mekanisme kegiatan fiktif dan markup dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI dari tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidsus, H. Giovani Pidsus SH MH, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
“Modus tersangka W dalam dugaan korupsi yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun 2019 sampai 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian,” tegas Erni dalam konferensi pers.
Total dana hibah yang diterima PMI Banyuasin sepanjang periode tersebut mencapai Rp 800 juta. Namun berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total anggaran.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kemanusiaan PMI, termasuk program donor darah, layanan penanggulangan bencana, hingga operasional sosial.
Namun penyidik menemukan sejumlah laporan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan di lapangan, sementara dokumen pertanggungjawaban justru menunjukkan transaksi penuh, lengkap dengan calon tanda tangan dan laporan progres kegiatan.
48 Saksi Diperiksa Sebelum Penetapan Tersangka
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, tim Pidsus telah memeriksa sedikitnya 48 saksi, termasuk pengurus PMI, pejabat pemerintah daerah, serta pihak yang tercantum dalam laporan keuangan organisasi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya kesengajaan dalam penyusunan laporan fiktif tersebut.
“Dari hasil penyidikan, status tersangka diberikan setelah seluruh unsur terpenuhi. W yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Giovani.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.
Selain itu, penyidik telah menyita dana senilai Rp 325.362.572 yang diduga merupakan bagian dari kerugian negara dan telah dititipkan ke rekening bank dalam status barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni :
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan dana publik, termasuk dana hibah lembaga sosial.
Kasus ini masih terus bergulir dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan lanjutan. (np)









