Banyuasin, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial DRN dan I ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, terutama pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah mengumpulkan data dan bukti awal, petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta area rumah tempat mereka berada.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, dua unit telepon genggam, serta satu kotak rokok yang berada di dalam rumah. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 8,32 gram, satu unit iPhone 11 berwarna hijau tosca, satu unit Redmi A3 berwarna hitam, serta satu kotak rokok merek Marlboro.
Keberadaan dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Hal ini juga menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Petugas menduga aktivitas yang dilakukan kedua tersangka bukan bersifat individu, melainkan melibatkan koordinasi dengan pihak lain. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini menempatkan kedua tersangka pada ancaman pidana yang lebih berat, mengingat adanya dugaan kerja sama dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa penangkapan dua tersangka dalam satu operasi menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan bahwa setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa konsistensi pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran kepolisian merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Selain melengkapi berkas perkara, aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Banyuasin. (dkd)












