Palembang, bidiksumsel.com – Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) di bawah komando Kepala Kejari Muba Aka Kurniawan, SH, MH, bersama Kasi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha, SH, MH, bergerak cepat menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang rusak berat akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.
Langkah Kejari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) tertanggal 28 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Bupati Muba H.M. Toha Tohet, SH, untuk memberikan kewenangan kepada Kejari Muba dalam penyelesaian sengketa ganti rugi insiden robohnya Jembatan P6 Lalan tersebut.
Keseriusan Kejari Muba terlihat dalam Rapat Pertemuan Resmi antara Pemerintah Kabupaten Muba dan perusahaan-perusahaan penabrak jembatan, yang digelar Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Muba Alva Elan, SST, MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto, ST, Inspektur Muba Dian Marvita, SH, Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari, ST, MSi (mewakili Kadis Kominfo Muba), serta Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi, SH.
Dari pihak perusahaan hadir Perwakilan PT APAU Irwan, Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, Perwakilan PT AMT Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.
Dalam rapat tersebut, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan seluruh pihak terkait segera menuntaskan kewajiban ganti rugi sesuai kesepakatan bersama.
“Kami beri deadline hingga 21 November 2025 bagi para pihak untuk menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah ditandatangani oleh PT APAU, PT AMT, dan AP6L. Jangan sampai masyarakat Kecamatan Lalan menjadi korban akibat keterlambatan ini,” tegas Aka Kurniawan.
Mewakili Bupati Muba, Asisten II Setda Muba Alva Elan menegaskan bahwa Pemkab Muba akan terus mengawal pelaksanaan ganti rugi hingga tuntas. Ia menekankan agar perusahaan penabrak tidak mengabaikan tanggung jawabnya.
“Sesuai kesepakatan bersama, pihak penabrak wajib menuntaskan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan. Ini bentuk tanggung jawab sosial sekaligus moral terhadap masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada akses jembatan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dan dokumen Keputusan Bersama, terdapat beberapa poin penting yang telah disetujui oleh seluruh pihak, antara lain :
- Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana dan progres yang telah berjalan.
- Proses pengumpulan dana perbaikan dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.
- Batas waktu pengumpulan dana hingga 31 Desember 2025. Jika hingga tenggat tersebut dana belum terkumpul 100 persen, maka alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara mulai 1 Januari 2026.
- Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penabrak atau asosiasi pengguna alur tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.
- Rekening pengumpulan dana diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Muba untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Kasi Datun Kejari Muba, Silviani Margaretha, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam persoalan ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara, yaitu memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai hukum. Tujuan kami jelas, yaitu agar tidak ada kerugian lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jembatan P6 Lalan yang menjadi akses utama masyarakat di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, mengalami kerusakan berat akibat ditabrak kapal tongkang milik perusahaan pada Agustus 2024. Insiden tersebut menyebabkan aktivitas transportasi dan ekonomi warga setempat terganggu selama berbulan-bulan.
Pemerintah Kabupaten Muba bersama Kejari kini tengah mengupayakan penyelesaian ganti rugi dengan pendekatan hukum dan musyawarah agar proses perbaikan dapat segera diselesaikan. (ari)













