Polda Gorontalo Ungkap Kasus Fraud BRI Wonosari, Dua Pegawai Terlibat Kerugian Rp1,3 Miliar
Gorontalo, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan. Kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah tindak pidana perbankan di BRI Unit Wonosari, yang menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak BRI Cabang Limboto, yang menaungi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas transfer dana tanpa uang fisik (fraud) yang dilakukan oleh salah satu pegawainya.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol (KBP) Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial IRT, seorang mantri kredit, dan RA alias RAF, yang berperan sebagai teller di unit tersebut.
“Kasus ini berawal dari tersangka IRT yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik. Ia tergiur dengan bisnis pembiayaan online bernama Thumbler, kemudian meminta bantuan RAF untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk,” jelas Maruly, Kamis (13/11/2025).
Aksi keduanya jelas bertentangan dengan prosedur operasional standar (SOP) dan prinsip kepatuhan perbankan. Dana yang seharusnya tidak bisa dipindahkan tanpa otorisasi resmi, justru diproses melalui akses internal. Akibatnya, sistem keuangan bank mengalami kerugian total sebesar Rp1,3 miliar.
Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti dinyatakan lengkap, kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan. Penyidik memastikan keduanya langsung ditahan, guna memperlancar proses hukum selanjutnya.
“Kedua pelaku kini telah kami serahkan ke JPU dan dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang,” ungkap Maruly.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Sektor Keuangan
Maruly Pardede, yang dikenal tegas namun murah senyum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merugikan sektor jasa keuangan.
“Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen menjaga rasa aman di ruang sektor keuangan. Kami mendukung penuh penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan perbankan untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak tergoda oleh iming-iming investasi online yang menjanjikan keuntungan cepat namun menjerumuskan pada tindak pidana.
Dengan langkah cepat penyidik, kasus fraud BRI Wonosari menjadi bukti nyata komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan di bidang keuangan perbankan. (bd)













