Muba, bidiksumsel.com – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebuah warung sembako milik warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, disatroni maling pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Atas kejadian tersebut, pemilik warung Rusiman (59) mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua pria yang dikenal warga berinisial DK dan AG. Namun naas bagi keduanya, aksi mereka diketahui oleh salah satu warga yang kebetulan melintas di sekitar lokasi.
Pagi harinya, warga yang mengetahui identitas kedua pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik warung dan masyarakat lainnya. Tanpa menunggu lama, warga bergerak mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian dari warung milik Rusiman.
Kedua pelaku yang sudah tak dapat mengelak akhirnya digelandang oleh warga ke Polsek Sekayu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudah Jadi Sasaran Pencuri untuk Keempat Kalinya
Saat ditemui awak media, Rusiman mengaku sangat terpukul karena peristiwa ini bukan kali pertama ia alami. Warung yang menjadi sumber mata pencahariannya itu sebelumnya sudah tiga kali dibobol maling, dan kali ini merupakan kejadian yang keempat kalinya.
“Benar, warung sembako saya kemalingan lagi. Ini bukan yang pertama. Sudah 4 kali maling membobol warung saya,” ungkapnya dengan raut wajah sedih.
Ia menuturkan, kejadian-kejadian sebelumnya selalu merugikannya secara materi dan membuat dirinya hidup dalam rasa was-was setiap malam. Bahkan, ia mengkhawatirkan keamanan keluarga dan lingkungan sekitar.
Warga Resah, Pemilik Minta Pelaku Diproses Tegas
Rusiman berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa yang meresahkan masyarakat Desa Muara Teladan.
“Tolong Pak Kapolres Muba agar pelaku diproses hukum dengan tegas sesuai perbuatannya. Mereka sudah bikin warga resah. Kami menduga mereka bukan pertama kali melakukan kejahatan,” tegasnya.
Ia menilai, hukuman berat perlu diberikan agar pelaku mendapatkan efek jera dan kejahatan pencurian yang semakin marak di desa tersebut dapat ditekan.
“Agar tidak terulang lagi, harus ada hukuman seberat-beratnya,” tambahnya.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor : LP/B/94/X/2025/SPKT/POLSEK SEKAYU/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 23 Oktober 2025 Pikil 16.53 Wib.
Warga Apresiasi Langkah Cepat Penindakan
Warga Desa Muara Teladan menyampaikan apresiasi karena respons cepat yang dilakukan warga untuk mengungkap kasus tersebut telah menyelamatkan masyarakat dari potensi kerugian lebih besar di masa depan.
Mereka kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di daerah tersebut.
Kasus pencurian warung sembako dengan pola serupa semakin sering terjadi di beberapa wilayah Muba. Hal ini menjadi evaluasi bahwa aspek keamanan masyarakat masih perlu diperkuat, terutama pada malam hari di kawasan permukiman yang rawan tindak kriminal.
Masyarakat berharap Polres Muba dan Polsek Sekayu meningkatkan patroli dan pengawasan lingkungan untuk mencegah aksi tindak pidana yang makin meresahkan warga. (ari)













