Palembang, bidiksumsel.com – Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara dengan konsumsi daging ayam yang terus meningkat setiap tahunnya. Ayam tidak sekadar lauk, tetapi sudah menjadi sumber protein utama masyarakat dengan harga lebih terjangkau dibanding daging sapi atau kambing.
Data Badan Pangan Nasional menunjukkan, konsumsi ayam ras tahun 2023 mencapai 7,46 kg per kapita, naik 4,3% dari tahun sebelumnya. Meski pada 2024 sedikit menurun menjadi 7,25 kg, industri perunggasan tetap menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Namun, di balik ketersediaan yang melimpah, muncul pertanyaan krusial : apakah daging ayam yang dikonsumsi benar-benar sehat, higienis, dan halal?
Menurut Dr. drh. Jafrizal, MM, Pejabat Otoritas Veteriner sekaligus Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Provinsi Sumatera Selatan, masalah mendasar ada pada pemotongan ayam non-standar. Hingga kini, banyak ayam masih dipotong di luar Rumah Potong Unggas (RPU) resmi.
Beberapa risiko yang muncul antara lain :
- Higienitas minim: air, peralatan, dan lingkungan tidak steril, memicu kontaminasi Salmonella atau E. coli.
- Sembelihan tidak halal: juru sembelih tanpa sertifikat halal (Juleha) membuat status kehalalan diragukan.
- Tanpa rantai dingin: distribusi ayam tanpa cold chain mempercepat pembusukan.
- Tanpa pengawasan: RPU tanpa NKV berarti belum memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
“Daging ayam segar di pasar belum tentu aman dan halal jika berasal dari pemotongan non-standar,” tegas Jafrizal.
Ada beberapa poin penting yang menjadi acuan dalam menjamin ayam sehat dan halal :
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) → Sertifikat resmi untuk unit usaha pangan asal hewan yang memenuhi standar higienis.
- Juru Sembelih Halal (Juleha) → Penyembelihan sesuai syariat Islam dan etika kesejahteraan hewan.
- Cold Chain → Distribusi dalam rantai dingin untuk menjaga kualitas dan gizi.
- Permentan No. 10/2024 → Aturan terbaru yang mewajibkan pelaku usaha ayam ras pedaging skala besar memiliki atau menguasai RPU bersertifikat NKV sesuai kapasitas produksi.
Kebutuhan RPU bersertifikat masih jauh dari cukup. Dengan produksi ayam pedaging tahun 2024 mencapai 3,12 juta ekor per minggu, idealnya dibutuhkan 981 unit RPU dengan kapasitas 60 ribu ekor per minggu. Saat ini baru ada 289 unit, di mana 225 sudah memiliki NKV dan 205 bersertifikat halal. Kesenjangan inilah yang membuat distribusi ayam sehat dan halal tidak merata di seluruh Indonesia.
Di Sumsel, masalahnya semakin nyata. Produksi ayam mencapai 250 ribu ekor per hari, sehingga idealnya dibutuhkan 25 unit RPU. Faktanya, sebagian besar pemotongan masih dilakukan di Tempat Pemotongan Ayam (TPA) tanpa sertifikat halal maupun NKV.
- Hanya 1 RPU di Muara Enim yang sudah memiliki sertifikat halal dan NKV.
- Rumah AHI Palembang memang sudah halal, tapi belum memiliki NKV.
- Dampaknya, produk olahan seperti mie ayam atau sosis kesulitan memperoleh sertifikasi halal karena bahan bakunya bermasalah.
Kasus Sumsel menunjukkan betapa pentingnya pembinaan dan investasi agar industri perunggasan lokal bisa memenuhi standar nasional.
Jika daging ayam sehat dan halal bisa terjamin, maka dampaknya sangat luas :
- Kepercayaan konsumen meningkat → masyarakat lebih tenang mengonsumsi ayam.
- Peluang ekspor terbuka → terutama ke Timur Tengah dan negara Muslim.
- Industri unggas makin kompetitif → lebih efisien, minim kerugian, dan produk olahan naik kelas.
- Etika produksi terjaga → bukan sekadar halal, tapi juga higienis, berkeadilan, dan bertanggung jawab.
Menjamin ayam sehat dan halal bukan tanggung jawab satu pihak saja :
- Pemerintah → membuat regulasi dan mengawasi.
- Pelaku usaha → wajib taat standar, dari peternak hingga distributor.
- Akademisi & profesional → memberi riset dan edukasi.
- Masyarakat → konsumen cerdas, hanya membeli produk bersertifikat.
Permentan No. 10/2024 adalah pijakan penting menuju industri unggas modern di Indonesia. Namun regulasi hanya akan efektif jika semua pihak bergerak bersama.
Karena pada akhirnya, daging ayam bukan sekadar memenuhi perut, tetapi juga menyangkut kesehatan, ketahanan pangan, dan keberkahan hidup umat. (dkd)












