Muba, bidiksumsel.com – Insiden kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Keluang. Api dilaporkan membubung tinggi dan membara hebat di tengah kebun kelapa sawit pada Jumat (24/10/2025), menambah panjang daftar peristiwa serupa yang berulang tanpa kejelasan penanganan.
Sumber lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan yang disebut warga sebagai Blok 2 atau Kobra 2, yang dikaitkan sebagai area aktivitas pengeboran minyak milik seorang yang akrab disapa Boyan.
“Insiden tadi malam di Hindoli Boran Boyan Kobra 2,” ujar sumber singkat kepada awak media. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Lokasi kebakaran berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit PT Hindoli/Cargill. Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dampak kejadian itu terhadap lingkungan perkebunan mereka.
Kecamatan Keluang sudah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal drilling dan penyulingan minyak ilegal. Kebakaran sumur minyak bukan sekali dua kali terjadi, bahkan warga menyebut sudah tak terhitung lagi jumlah kasus yang pernah muncul.
Meski bahaya kebakaran dapat mengancam jiwa, lingkungan, hingga aset perusahaan dan warga sekitar, praktik ini seakan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
“Setiap ada kebakaran, selalu padam sendiri atau ditangani sekadarnya, tapi sumber masalahnya tidak pernah dibereskan,” keluh salah seorang warga.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan sikap dan penegakan hukum aparat setempat. Polsek Keluang dianggap tidak cukup tegas menindak pelaku di balik jaringan illegal drilling tersebut.
Dugaan pembiaran menjadi perbincangan hangat, mengingat peristiwa serupa terus terjadi tanpa ada kabar penetapan tersangka dari kepolisian.
Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk tidak hanya memadamkan api, tetapi menindak akar persoalan: siapa pemodalnya, siapa perantaranya, dan siapa yang menikmati hasilnya.
Publik bahkan mengaitkan maraknya kejadian kebakaran dengan hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat. Regulasi yang seharusnya memberi solusi lewat skema kemitraan legal antara warga dengan BUMN/BUMD atau koperasi, dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Alih-alih menekan aktivitas ilegal, masyarakat menilai kebijakan tersebut justru dijadikan alasan pembenar untuk tetap mengebor minyak tanpa standar keselamatan.
“Kalau Permen itu tujuannya baik, tapi kalau tidak diawasi, bisa jadi tameng untuk praktik yang sebenarnya ilegal,” sebut seorang pemerhati lingkungan di Muba.
Berkaca dari peristiwa berulang, sejumlah elemen masyarakat menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap jajaran kepolisian di wilayah setempat.
Mereka mendorong Kapolda Sumatera Selatan agar turun langsung melakukan supervisi, sekaligus menilai apakah ada dugaan keterlibatan atau kelalaian dalam pengawasan aktivitas ilegal di Kecamatan Keluang.
Selain menindak pelaku lapangan, masyarakat juga berharap agar penegakan hukum dilakukan ke level pengendali yang diduga berada di balik bisnis minyak ilegal ini.
Kebakaran sumur minyak bukan hanya urusan kepentingan ekonomi gelap, tetapi juga ancaman langsung bagi kehidupan warga. Asap dan panas dari api bisa memicu penyebaran polutan berbahaya. Risiko ledakan pun selalu mengintai para pekerja ilegal dan masyarakat sekitar.
“Ada suara ledakan kecil tadi malam, kami takut api merembet ke rumah-rumah,” ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Masyarakat berharap peristiwa di Kobra 2 bukan sekadar satu lagi insiden yang berlalu tanpa tindak lanjut. Perlu tindakan nyata melalui :
– Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik dan jaringan pendukung kegiatan ilegal
– Pengawasan ketat atas penerapan Permen ESDM 14/2025
– Kolaborasi aparat dan pemda untuk menghentikan kebakaran berulang
– Pemulihan lingkungan yang sudah terdampak
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Keluang, PT Hindoli/Cargill, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Keluang untuk memperoleh informasi berimbang, sesuai prinsip cover both sides. (ari)













