Muba  

Bayung Lencir Memanas! Hutan Kawasan Berubah Jadi Kebun Sawit Pribadi

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra SH CMSP/ist

Muba, bidiksumsel.com – Dugaan tindak pidana perambahan Hutan Kawasan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hutan yang lebih tepatnya terjadi di Kecamatan Bayung Lencir itu disebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Sorotan keras disampaikan organisasi profesi media Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin. Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan secara ilegal tersebut.

“Beberapa nama Kepala Desa diduga terlibat dalam perambahan Hutan Kawasan di Bayung Lencir. Dari informasi dan data awal yang kami dapatkan, di antaranya Kepala Desa Mangsang, Kepala Desa Mendis, Kepala Desa Bayat Ilir, dan Kepala Desa Muara Merang,” tegas Riyan.

Menurutnya, kawasan yang seharusnya dilindungi itu kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, baik milik pribadi maupun koperasi tertentu.

“Berdasarkan peta koordinat yang kami miliki, banyak Hutan Kawasan di Bayung Lencir dikelola tanpa izin dan kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit pribadi serta koperasi,” tambahnya.

Riyan juga menilai kondisi tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin selama ini. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Muba terkesan kurang serius dalam menjaga ekosistem hutan di wilayahnya.

“Pemkab Muba jangan membiarkan Hutan Kawasan ini terus dikelola secara ilegal. Perambahan yang terjadi saat ini adalah buah kelalaian dari kurangnya monitoring dan pengawasan pemerintah,” ujar Riyan.

Padahal, ujar Riyan, hutan kawasan memiliki fungsi vital sebagai pelindung keanekaragaman hayati dan penyangga alam yang mengurangi risiko bencana lingkungan. Jika dibiarkan, kerusakan yang muncul semakin sulit dipulihkan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.

Untuk itu, Riyan dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Sepatutnya, kata dia, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak ada pihak lain yang semakin berani merambah kawasan hutan.

“APH harus cepat tanggap. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat banyak. Hutan Kawasan merupakan hutan yang dilindungi tidak boleh dibiarkan rusak oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menekankan seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun kelompok seperti koperasi, harus diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta APH memeriksa dan menangkap oknum Kades maupun pihak koperasi yang diindikasikan terlibat,” pungkas Riyan.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Muba belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan kelalaian dalam pengawasan kawasan hutan di Bayung Lencir tersebut. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah serta APH dalam mengusut dugaan praktik perambahan hutan yang kian mengkhawatirkan.

PJS Muba menyatakan pihaknya telah menyiapkan data awal yang sewaktu-waktu bisa disampaikan sebagai dukungan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berkomitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Masyarakat berharap masalah ini tidak hanya menjadi isu sesaat, tetapi benar-benar ditangani dengan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hak generasi mendatang atas hutan yang masih tersisa di Kabupaten Musi Banyuasin. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *