Pemkot Prabumulih Serahkan Sertifikat Tanah kepada Warga Sungai Medang
Prabumulih, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Prabumulih terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si, Pemkot menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kamis (25/9/2025).
Acara berlangsung di Kantor Lurah Sungai Medang dengan suasana khidmat dan penuh antusiasme. Warga penerima sertifikat tampak lega sekaligus bahagia setelah mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah yang selama ini mereka nantikan.
Dalam sambutannya, Mulyadi menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah. Sertifikat tanah, menurutnya, bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga jaminan perlindungan hukum yang akan melindungi warga dari potensi sengketa lahan.
“Pemerintah ingin memastikan setiap warga memiliki hak yang jelas serta kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang, terlindungi, sekaligus memiliki aset yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan keluarga,” ujar Mulyadi.
Ia juga menambahkan, keberadaan sertifikat tanah dapat menjadi aset berharga yang mendukung kesejahteraan keluarga. Warga dapat memanfaatkannya sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha, sehingga berpotensi meningkatkan taraf hidup.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Efendi, S.H., M.KM, beserta jajaran, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Cambai, Lurah Sungai Medang, serta para tokoh masyarakat setempat.
Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta masyarakat dalam mewujudkan ketertiban administrasi pertanahan di Kota Prabumulih.
Warga yang menerima sertifikat tanah menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pemerintah. Bagi mereka, kepemilikan sertifikat bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang rasa aman, kepastian, dan peluang ekonomi baru.
Seorang warga penerima sertifikat mengungkapkan, “Alhamdulillah, akhirnya tanah kami resmi bersertifikat. Kami tidak khawatir lagi soal sengketa, bahkan bisa kami manfaatkan untuk usaha keluarga.”
Pemerintah Kota Prabumulih berharap program ini tidak berhenti pada sebatas penerbitan sertifikat. Lebih jauh, tanah yang sudah bersertifikat diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha, berinvestasi, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program ini juga menjadi salah satu wujud pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat di tingkat lokal. (tinus)













