Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Brutal di Jakabaring, Korban Tewas setelah Empat Hari Dirawat
Palembang, bidiksumsel.com – Suasana duka menyelimuti kawasan Lorong Kebudayaan, Jakabaring, Palembang, setelah peristiwa penusukan brutal yang menewaskan seorang pria bernama J (42). Pelaku, yang diketahui berinisial MF (38), kini sudah berhasil ditangkap polisi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel.
Kronologi Penusukan
Insiden ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025. Menurut keterangan istri korban, IS (35), pelaku datang ke rumah J di Jl. H.M. Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu. MF mengajak J keluar rumah, namun hanya beberapa meter dari kediamannya, MF langsung menghunus senjata tajam dan menikam korban secara bertubi-tubi.
“Tusukan diarahkan ke bagian vital, mulai dari dada, perut, punggung, hingga paha kiri. Korban jatuh bersimbah darah di lokasi,” ungkap seorang penyidik di lapangan.
J sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang dalam kondisi kritis. Setelah berjuang selama empat hari, ia akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penangkapan Pelaku
Kematian J membuat Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Jl. K.H. Azari, Lorong Sadar, Jakabaring.
Tim yang dipimpin Kompol Robert Pardamean Sihombing, S.H., M.H., didampingi AKP Herry Yusman, S.H., dan Ipda Irwan, S.H., melakukan penangkapan pada Kamis malam. MF ditangkap tanpa perlawanan, dan polisi turut mengamankan barang bukti berupa :
- Sebilah pisau tajam sepanjang 10 cm
- Sebilah golok sepanjang 40 cm
- Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian
Polisi Kirim Pesan Tegas
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara maksimal.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Johannes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.
“Kami minta masyarakat tetap percayakan proses hukum pada aparat. Polda Sumsel menjamin semua perkara pidana akan ditangani profesional,” ujarnya.
Motif Masih Didalami
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap secara detail motif penusukan tersebut. Penyidik masih memeriksa intensif MF, termasuk memeriksa latar belakang hubungan antara pelaku dan korban.
Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pemberatan jika terbukti ada niat menghabisi korban, yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati sesuai Pasal 340 KUHP.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius akan masih maraknya tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga. Polda Sumsel berharap keberhasilan penangkapan MF bisa menjadi pesan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan.
Saat ini MF telah ditahan di Mapolda Sumsel, sementara berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. (dkd)













