Tegas! H. Arlan Terbitkan Edaran Anti Judi Online bagi ASN dan Pegawai Pemkot Prabumulih

fhoto : ist

Wali Kota Prabumulih Larang Keras ASN Terlibat Judi Online, Tegaskan Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Prabumulih, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil langkah tegas dalam menghadapi maraknya praktik judi online yang dinilai kian mengkhawatirkan dan mulai merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan birokrasi. Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi ASN dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih. Kamis, 24 Juli 2025.

Edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga disiplin, integritas, dan kinerja aparatur negara, sekaligus mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian daring. Wali Kota Arlan menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap produktivitas dan stabilitas mental aparatur pemerintahan.

“Kita tidak ingin ASN dan pegawai non-ASN kehilangan arah dan tanggung jawab karena terjerat praktik ilegal seperti judi online,” ujar Arlan dalam pernyataan tertulisnya.

Lima Langkah Tegas Cegah Judi Online di Lingkup Pemerintah

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Prabumulih menekankan lima langkah konkret yang wajib dipatuhi seluruh kepala perangkat daerah sebagai pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkot :

  1. Menciptakan Lingkungan Kerja Bebas Judi Online
    Kepala OPD diminta menciptakan suasana kerja yang sehat, bebas dari pengaruh judi online yang dapat merusak moral, fokus kerja, dan stabilitas psikologis pegawai.
  2. Pengawasan Ketat terhadap Penggunaan Gadget dan Aplikasi
    ASN dan pegawai Non-ASN dilarang keras mengakses, mengunduh, atau menyimpan aplikasi judi online di perangkat mereka. Jika ditemukan, wajib segera dihapus, dan pelanggar akan dikenai sanksi administratif maupun disipliner.
  3. Penggunaan Media Sosial secara Etis dan Terkontrol
    Seluruh aparatur ditekankan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan perangkat digital, agar tidak melanggar UU ITE, Pasal 27 Ayat (2) tentang larangan distribusi konten bermuatan perjudian.
  4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
    Pemerintah Kota akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran, mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN dan hukum pidana jika terbukti melanggar UU yang berlaku.
  5. Kepala Perangkat Daerah Bertanggung Jawab Penuh
    Kepala OPD diwajibkan aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan larangan ini di lingkungan kerja masing-masing.

Cegah Kerugian Negara dan Lindungi Aparatur

Wali Kota Arlan juga menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar upaya moral, tetapi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Prabumulih untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional. Judi online, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk berbagai bentuk pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan keuangan negara dan penurunan kualitas pelayanan publik.

“Kami tidak akan kompromi terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat. ASN dan pegawai harus menjadi teladan, bukan malah terjebak dalam praktik ilegal,” tegasnya.

Tanggapan Positif dan Harapan Ke Depan

Kebijakan ini disambut positif sejumlah kalangan, terutama dari lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat di Prabumulih. Mereka menilai langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap ASN dari jeratan hutang, stres mental, hingga potensi kriminalitas yang kerap menyertai kebiasaan berjudi.

Ke depan, Pemkot Prabumulih berencana membentuk tim pengawasan internal dan penguatan literasi digital di lingkungan ASN, agar larangan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara disiplin. (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *