Geger! Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Persetubuhan di Muara Enim

fhoto : ist

Dugaan Persetubuhan Anak di Muara Enim, Polisi Terima Laporan dan Lakukan Penyelidikan

Muara Enim, bidiksumsel.com – Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, seorang ibu rumah tangga bernama Monika Ramadon (32), warga Kecamatan Muara Enim, melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dialami putri kandungnya.

Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Lubuk Empelas. Laporan resmi kemudian diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (1/7/2025), pukul 16.40 WIB, dengan nomor registrasi LP/B/181/VII/2025/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL.

Kepada petugas, Monika Ramadon menyampaikan bahwa ia melaporkan kasus tersebut usai mendengar langsung pengakuan anak perempuannya yang masih di bawah umur. Sang anak, dalam keadaan trauma, menceritakan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan tak senonoh oleh seorang pria yang ia kenal.

“Saya sangat terpukul ketika anak saya bercerita tentang apa yang dialaminya. Tanpa pikir panjang, saya langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku,” ujar Monika kepada petugas saat memberikan keterangan di SPKT Polres Muara Enim.

Menurut pengakuan awal, korban mengenal pelaku yang disebut-sebut berinisial A, dan merupakan seseorang yang cukup dekat dengan lingkungan korban.

Kapolres Muara Enim melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami sudah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Kami melibatkan Unit PPA untuk mendampingi korban, termasuk memastikan pemeriksaan psikologis dan medis,” ujar seorang penyidik kepada media.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan lembaga layanan sosial dan psikologis untuk menjamin perlindungan serta pemulihan trauma bagi korban. Pemeriksaan fisik terhadap korban telah dilakukan, dan pendampingan psikologis lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, pihak Polres Muara Enim belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. Namun, penyelidikan terus berlanjut dan polisi memastikan akan bergerak profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Fakta bahwa pelaku dikenal korban menjadi perhatian penting dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah, atau ketika berinteraksi dengan orang yang lebih dewasa.

Kasus ini menjadi bagian dari fenomena meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap anak yang sebagian besar dilakukan oleh orang dekat baik tetangga, kenalan keluarga, maupun rekan sebaya.

Kepolisian juga mengingatkan seluruh orang tua agar menciptakan ruang aman bagi anak-anak untuk bercerita. Banyak kasus kekerasan terhadap anak tidak terungkap karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus melapor kepada siapa.

“Anak-anak perlu merasa aman untuk bicara. Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban yang segera melapor,” ungkap salah satu petugas PPA Polres Muara Enim.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi telah mengantongi identitas terlapor dan melakukan pemanggilan saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti. (pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *