Dukun Palsu Tipu WNA Pakistan Rp7 Juta, Korban Akhirnya Lapor Polisi!

fhoto : ist

WNA Asal Pakistan Jadi Korban Penipuan Dukun Palsu di Palembang, Rugi Rp7 Juta

Palembang, bidiksumsel.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Amir Usman (45) melaporkan dugaan penipuan dengan modus dukun palsu yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Amir yang berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Lorong Tembok Batu, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 juta akibat penipuan tersebut.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa malam (1/7/2025), setelah Amir dan istrinya seorang warga negara Malaysia merasa telah cukup bersabar menunggu itikad baik dari pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang mereka.

Menurut keterangan Amir kepada petugas piket SPKT, insiden itu bermula pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, dirinya dan istri dikenalkan oleh tetangga mereka dengan seseorang berinisial IN, yang diklaim sebagai dukun atau “orang pintar” yang bisa menyembuhkan penyakit dari jarak jauh, termasuk untuk ibunya yang berada di Pakistan.

“Karena percaya, saya dan istri menghubungi IN lewat telepon. Dia minta uang Rp7 juta untuk biaya pengobatan ibu saya yang katanya sakit pernapasan. Saya langsung transfer uang itu karena percaya dia bisa bantu,” jelas Amir di ruang SPKT.

Namun setelah uang ditransfer, kondisi kesehatan ibunya tidak menunjukkan perubahan. Bahkan, menurut Amir, sang dukun palsu justru kembali meminta uang lagi. Merasa curiga dan kecewa, Amir memutuskan untuk tidak menuruti permintaan tersebut.

“Kami sudah tunggu beberapa waktu dengan harapan uang dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik. Sekarang saya dan istri sepakat untuk melapor agar pelaku bisa diproses hukum,” tambahnya.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan dari WNA tersebut telah diterima. Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Laporan sudah kami terima. Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau 372 akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” ujarnya.

Kasus penipuan dengan modus dukun palsu ini menambah panjang daftar tindak kriminal berbasis kepercayaan masyarakat terhadap oknum yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit tanpa dasar medis yang jelas. Kepolisian pun mengimbau masyarakat, termasuk WNA yang tinggal di Indonesia, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap klaim supranatural yang belum terbukti secara rasional maupun medis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *