Aksi Asusila Live Instagram Gegerkan Palembang! Ales Gancang Resmi Ditangkap Polisi

fhoto : ist

Live Mesum Viral di Palembang, Ales Gancang Ditangkap Tim Siber Polda Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung yang menampilkan aksi asusila sepasang muda-mudi asal Kota Palembang. Pemeran pria dalam tayangan tersebut telah diamankan pihak kepolisian. Ia diketahui berinisial CH alias Ales Gancang, sosok yang selama ini dikenal sebagai konten kreator lokal yang cukup aktif di berbagai platform digital.

Video berdurasi 2 menit 24 detik yang mempertontonkan adegan hubungan layaknya suami istri itu pertama kali muncul pada Selasa (24/6/2025) dan langsung viral di Instagram serta TikTok. Tidak hanya mengundang kecaman netizen, video tersebut juga memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif konten vulgar yang tersebar bebas di ruang digital.

Sebelum diamankan, Ales sempat mengunggah video klarifikasi di akun TikTok miliknya @Alesgancang, Selasa (1/7/2025). Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa dirinya tidak sadar saat melakukan siaran langsung karena dalam pengaruh alkohol.

“Saya Ales Gancang mohon maaf atas yang terjadi malam tadi. Saya sepenuhnya tidak sadar, saya mabuk. Saya tidak tahu kalau live masih menyala,” ucapnya dalam video klarifikasi tersebut.

Namun permintaan maaf tersebut tidak mampu meredam kegelisahan publik. Mayoritas warganet tetap menuntut proses hukum dijalankan secara tegas karena aksi vulgar itu dianggap merusak norma sosial dan memberi contoh buruk, terutama bagi generasi muda pengguna media sosial.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), melalui tim siber, langsung bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap akun media sosial pelaku setelah video tersebut menyebar luas.

“Setelah video asusila live di akun Instagram miliknya viral pada Selasa (24/6/2025), anggota siber segera melakukan profiling terhadap pemilik akun serta mengumpulkan data pendukung lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat dikonfirmasi Selasa (1/7/2025).

Berdasarkan hasil pelacakan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal CH alias Ales Gancang dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa perangkat gawai dan akun media sosial yang digunakan saat siaran langsung juga telah diamankan polisi.

Kini, CH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Atas perbuatannya, CH dikenakan jeratan hukum ganda. Ia dijerat dengan :

  • Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan asusila.
  • Jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran kedua pasal ini cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, serta pidana tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Polisi juga masih melacak identitas pemeran perempuan dalam video tersebut. Jika terbukti terlibat secara sadar dalam pembuatan dan penyebaran video, maka perempuan itu juga dapat dikenai hukuman serupa.

CH alias Ales Gancang dikenal sebagai sosok yang aktif di media sosial dan kerap tampil bersama sejumlah selebgram Palembang. Ia sering melakukan siaran langsung, memainkan karakter parodi, serta tampil sebagai Disc Jockey (DJ) dalam sejumlah konten hiburan.

Namun popularitasnya kini terjun bebas akibat keterlibatannya dalam video asusila yang dipertontonkan secara vulgar di ruang publik digital.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan moral dan tanggung jawab sosial di era digital,” komentar salah satu tokoh pemuda Sumsel, Erwin S, yang menilai kasus ini sebagai peringatan serius terhadap penyalahgunaan media sosial.

Banyak warganet mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap konten vulgar, sekaligus mendorong edukasi digital yang lebih intensif kepada masyarakat. (pjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *