Ngeri! Pemotor di Palembang Ketahuan Bawa 11 Kg Shabu di Tas Motor

fhoto : ist

Kurir Sabu 11 Kg Ditangkap di Sukabangun Palembang, Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Aceh

Palembang, bidiksumsel.com – Seorang pemotor yang tengah berhenti di depan sebuah warung pempek di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tak menyangka akan diciduk petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan. Pria bernama Antoni (49), warga setempat, ditangkap karena kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu dalam tas travel bag berwarna hitam yang diletakkan di depan sepeda motornya.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu pagi (04/06/2025). Ia didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, M.Si.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Sukabangun 2 yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.

“Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada keberadaan tersangka Antoni yang saat itu sedang memarkir sepeda motor Beat bernomor polisi BG 2840 AED di depan Warung Pempek Roda,” ujar AKBP Harissandi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto total 11 kilogram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam sebuah tas travel bag yang ditempatkan di bagian depan motor.

“Paket itu terdiri dari dua jenis kemasan, yakni tiga paket dengan bungkus teh cina warna hijau dan delapan paket dibungkus dengan lakban hitam,” lanjut Haris.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Antoni merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi, tepatnya dari wilayah Aceh. “Kami meyakini bahwa barang bukti ini berasal dari jaringan narkoba Aceh yang hendak diedarkan di wilayah Palembang,” tegas Harissandi.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Antoni menjalankan perannya sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial Z, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pria tersebut diduga sebagai pengendali utama pengiriman barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku hanya disuruh mengantar paket, dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta. Komunikasi dilakukan melalui telepon, dan pengambilan paket dilakukan di KM 11, di sebuah warung jamu, lalu diarahkan untuk mengantar ke warung tempat ia ditangkap,” kata Haris.

Usai penangkapan, petugas membawa Antoni ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Namun, dari lokasi rumah, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan jaringan narkoba.

Sementara itu, saat ditampilkan dalam konferensi pers, Antoni yang sehari-hari dikenal sebagai penjual burung merpati, tampak berupaya menutupi identitas pemberi perintah. Meski telah ditangkap dan diborgol, ia tetap berkelit bahwa tidak mengenal siapa pria berinisial Z tersebut.

“Saya hanya diminta antar saja, nanti ada yang ambil. Saya tidak kenal siapa yang menyuruh,” ujar Antoni di hadapan wartawan.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri jaringan di balik pengiriman sabu tersebut dan mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk sang pengendali berinisial Z.

Atas perbuatannya, Antoni terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami mengapresiasi informasi dari warga yang cepat melapor. Ini bentuk kerja sama penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tutup Harissandi. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *