Polda Sumsel Sidak MinyaKita, Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran dan Harga
Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengecer minyak goreng MinyaKita di Palembang. Hasilnya, tidak ditemukan kemasan yang tidak sesuai takaran.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya menemukan MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai di daerah lain. Oleh karena itu, Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan bergerak cepat untuk memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di Palembang tidak mengalami masalah serupa.
Sidak di Sejumlah Lokasi, Hasilnya Sesuai Takaran
Petugas melakukan pengecekan di beberapa titik strategis, yakni:
– Distributor di Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1
– Dua toko eceran di Pasar 10 Ulu
– Satu pengecer di Pasar 7 Ulu, Palembang
Pengecekan dilakukan dengan menuangkan isi MinyaKita ke dalam alat ukur, untuk memastikan bahwa volume minyak goreng sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Hasilnya?
– MinyaKita kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran
– Tidak ditemukan minyak goreng yang dikemas dengan volume kurang dari seharusnya
Menurut Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, sidak dilakukan secara bertahap, mulai dari Distributor Lini 2 (D2) hingga pengecer.
“Termonitor, MinyaKita yang beredar di Palembang berasal dari produsen lokal, yakni PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada produk dari luar Palembang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” jelasnya.
Harga MinyaKita Masih Sesuai HET
Selain memeriksa volume minyak, petugas juga mengecek harga jual MinyaKita di pasaran. Hasilnya menunjukkan bahwa harga masih sesuai dengan aturan, yaitu di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Harga yang ditemukan di lapangan:
– Rp15.700 per liter (sesuai HET)
– Rp15.500 per liter (lebih murah dari HET di beberapa pengecer)
“Hasil pengecekan menunjukkan harga jual minyak masih dalam batas yang ditentukan, bahkan ada yang lebih murah dari HET,” kata AKBP Andrie Setiawan.
Polda Sumsel Siap Tindak Pelanggaran
Meskipun tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam sidak kali ini, Polda Sumsel akan terus melakukan pemantauan dan inspeksi berkala. Jika nantinya ditemukan kecurangan dalam takaran atau harga, tindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan, baik dalam volume minyak goreng maupun harga jual yang melebihi ketentuan.
Jika menemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan ke:
– Satgas Pangan Polda Sumsel
– Dinas Perdagangan Sumsel
“Kami akan terus mengawasi peredaran MinyaKita dan memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai takaran dan harga yang telah ditetapkan,” tutup AKBP Andrie Setiawan.
Kesimpulan: MinyaKita di Palembang Aman!
– Tidak ada minyak goreng yang tak sesuai takaran
– Harga MinyaKita masih sesuai HET, bahkan ada yang lebih murah
– Polda Sumsel siap menindak pelanggaran jika ada temuan di masa mendatang
Dengan hasil ini, masyarakat Palembang bisa lebih tenang dalam membeli MinyaKita, karena sidak menunjukkan bahwa produk yang beredar aman, sesuai volume, dan tidak melebihi HET. (dkd)













