17,53 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan! Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Besar

fhoto : bidiksumsel.com/bd

17,53 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan! Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Besar

Palembang, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) semakin digencarkan! Sebanyak 17,53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 1.032 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pemusnahan ini dilakukan pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin MPA, dengan dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, SIK, M.Si.

Proses Pemusnahan: Narkoba Diblender Pakai Mesin Bor!

Metode pemusnahan narkoba kali ini cukup unik. Barang bukti dihancurkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih dan air, lalu diblender menggunakan mesin bor yang telah dimodifikasi.

Hadir dalam kegiatan ini:
– Asisten I Pemprov Sumsel, Dr. H. Sunarto, SIP
– Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Dr. Drs. Guruh Achmad Fadiyanto, MH
– Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, SIK, MH
– Perwakilan Kabinda Sumsel

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba yang diduga berasal dari jaringan internasional.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Ini langkah besar dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Pol M Zulkarnain usai pemusnahan.

Polda Sumsel Berkomitmen Berantas Narkoba Hingga Akar

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba, terutama dari jaringan internasional yang kian marak di Indonesia.

“Ini program Presiden bersama Kapolda dan Wakapolda Sumsel untuk memberantas peredaran narkoba,” tegas Brigjen Pol M Zulkarnain.

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap sindikat narkoba, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *