Pemerataan Infrastruktur di Banyuasin! Raperda RTRW Baru Hadirkan Solusi Cerdas

fhoto : ist

RTRW Banyuasin 2024-2044 : Perencanaan Tata Ruang untuk Kemajuan Daerah yang Lebih Merata

Banyuasin, bidiksumsel.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin kembali menegaskan komitmennya untuk membangun daerah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, pada hari Selasa (29/10/2024), di Hotel Swarna Dwipa, digelar acara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin untuk periode 2024-2044.

Acara ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan, Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., MSE.

Acara tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengevaluasi perencanaan pembangunan wilayah dan mengarahkan kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuasin. Kehadiran RTRW ini diharapkan dapat menjadi panduan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan yang terstruktur, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan arahan pembangunan yang berkelanjutan.

Seperti yang diketahui, pelaksanaan pembangunan daerah memerlukan dasar hukum dan arahan yang tepat agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang wilayah.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah mengalami perubahan sebagian dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi acuan penting dalam perencanaan RTRW.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RTRW memiliki masa berlaku selama 20 tahun dan bisa ditinjau atau dievaluasi setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan wilayah serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Aspek peninjauan kembali RTRW ini dilakukan secara berkala untuk mengkaji dan menilai dokumen RTRW yang ada. Setelah lima tahun, RTRW dievaluasi dan akan diputuskan apakah memerlukan revisi atau tetap bisa digunakan tanpa perubahan,” ungkap Ir Basyaruddin.

Menurutnya, peninjauan ini juga mencakup evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur RTRW, agar pembangunan di Kabupaten Banyuasin tetap terarah dan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, Ir Muhammad Affandi, S.T, M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, mengungkapkan bahwa revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2044 saat ini sedang dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak lama lagi akan mendapatkan surat persetujuan.

Setelah mendapatkan persetujuan, revisi RTRW tersebut akan disahkan menjadi Perda, sehingga RTRW Provinsi Sumatera Selatan dapat digunakan sebagai acuan pembangunan wilayah.

Menurut Affandi, sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi sangatlah penting, khususnya terkait kebijakan tata ruang. “Sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah kabupaten dan provinsi adalah langkah yang mutlak diperlukan. Konsultasi publik selalu dilakukan dalam setiap tahapan revisi RTRW, yang kemudian akan diuji oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) agar rencana yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah,” ujarnya.

Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Edi Haryono, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur di Banyuasin dalam lima tahun terakhir masih menemui tantangan besar.

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketimpangan pembangunan antarwilayah. Infrastruktur yang tidak merata menyebabkan beban di beberapa kawasan menjadi lebih berat dan membuka potensi ketimpangan antarwilayah yang lebih lebar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ir Apriansyah, S.T., M.M., menambahkan bahwa upaya mengatasi ketimpangan ini menjadi salah satu tujuan utama revisi RTRW Banyuasin. “Tujuan dari Raperda RTRW ini adalah untuk menyusun pedoman pembangunan yang merata dan terstruktur, serta sebagai panduan utama untuk pembangunan berkelanjutan di Banyuasin,” ucapnya.

RTRW Banyuasin yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 untuk periode 2019-2039 mulai menemui berbagai tantangan dalam menghadapi pesatnya perkembangan di berbagai wilayah. Beberapa kawasan mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, sementara kawasan lainnya tertinggal dalam hal pembangunan.

Perbedaan laju pembangunan inilah yang memicu perlunya revisi RTRW agar mencakup kebijakan yang lebih strategis dan mampu mendorong pembangunan yang seimbang di seluruh sektor dan wilayah.

“Kebijakan tata ruang yang ada saat ini memang sudah cukup baik, namun seiring waktu perlu dilakukan revisi agar lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini,” tambah Apriansyah.

Menurutnya, revisi RTRW ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi kesenjangan pembangunan antarwilayah dan memastikan setiap wilayah di Banyuasin mendapat perhatian yang sama.

Dalam pembahasan Raperda RTRW ini, pemerintah daerah berupaya merangkum seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan merangkul berbagai pihak, Raperda RTRW diharapkan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Banyuasin secara sinergis dan optimal.

Selain itu, pengaturan tata ruang yang lebih baik diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengembangkan potensi wilayah yang lebih merata, baik dari segi infrastruktur, ekonomi, maupun kualitas hidup masyarakat.

“Harapan kami, Raperda RTRW ini dapat mencakup semua masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan. Dengan demikian, kami yakin Banyuasin akan menjadi wilayah yang lebih maju dan mampu mengoptimalkan potensi daerahnya secara berkelanjutan,” jelas Edi Haryono.

RTRW Banyuasin 2024-2044 akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan jangka panjang. Diharapkan dengan adanya perencanaan tata ruang yang lebih baik, pembangunan di Banyuasin dapat berjalan lebih terarah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Revisi RTRW ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Banyuasin sebagai daerah yang ramah investasi dan memiliki infrastruktur yang memadai untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Keberhasilan Raperda RTRW Banyuasin 2024-2044 akan sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan. Dukungan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan juga akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan Banyuasin yang lebih maju dan berkelanjutan.

Dengan perencanaan yang terarah dan berkelanjutan, Banyuasin memiliki peluang besar untuk menjadi daerah yang lebih makmur dan sejahtera, memberikan harapan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *