Ketegangan Debat Pemilu Memanas! Penganiayaan Terjadi di Parkiran Novotel

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Korban Penganiayaan di Parkiran Novotel Palembang Laporkan Kejadian Kekerasan ke Polda Sumsel

Palembang, bidiksumsel.com – Hajar Aswan (35), seorang warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara, mengalami penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024. Merasa tidak terima atas tindak kekerasan yang menimpa dirinya, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkiran Hotel Novotel, tepatnya di kawasan Jalan R. Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, sekitar pukul 19.00 WIB.

Laporan penganiayaan yang dilakukan oleh Hajar Aswan diterima oleh kepolisian dengan dasar hukum UU No. 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan tersebut, tercatat dengan nomor LP/B/1220/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, Aswan menyampaikan bahwa ia tiba-tiba mendapat serangan fisik berupa pukulan bertubi-tubi di bagian wajah dari orang yang tidak dikenal.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Hajar Aswan menjelaskan bahwa saat itu ia sedang berada di area parkir Hotel Novotel ketika seseorang yang tidak dikenalnya mendekati dan langsung memukul wajahnya berkali-kali tanpa alasan yang jelas. Saksi mata yang berada di lokasi kejadian, berinisial BI, langsung datang dan berusaha memisahkan keduanya.

Namun, akibat pukulan yang dialaminya, Aswan mengalami luka memar pada bagian wajahnya dan harus segera mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dengan harapan mendapat perlindungan hukum serta keadilan atas tindakan yang menimpa dirinya.

Abu Khori, SH, MH, yang merupakan kuasa hukum Hajar Aswan, turut memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa kliennya. Saat diwawancarai di Polda Sumsel pada Kamis, 31 Oktober 2024, Abu menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi kejadian pada hari Selasa tersebut bukan semata-mata untuk mendampingi kliennya, tetapi juga sebagai salah satu anggota tim hukum pendamping Pasangan Calon (Paslon) 03 dalam acara Debat Pertama yang berlangsung di Hotel Novotel pada malam itu.

Abu Khori mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan yang dialami kliennya bukanlah insiden pertama. Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari serangkaian insiden kekerasan yang diduga terjadi antara pendukung pasangan calon tertentu selama masa kampanye. Kuasa hukum menyebut, dari laporan yang diterima, dugaan pelaku dalam kejadian ini adalah dua orang berinisial I dan A, yang diduga merupakan bagian dari tim pendukung Paslon 02.

“Kami melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel karena klien kami, Hajar Aswan, mengalami serangan fisik di area parkiran Novotel. Berdasarkan informasi yang kami dapat, dugaan sementara mengarah pada inisial I dan A, yang kami curigai sebagai bagian dari tim Paslon 02. Ini bukan kali pertama terjadi, bahkan insiden semacam ini sudah beberapa kali terjadi sebelumnya,” jelas Abu Khori.

Lebih lanjut, Abu Khori menyoroti adanya rangkaian peristiwa kekerasan yang kerap terjadi menjelang pemilu, khususnya pada tim dari Paslon 03 yang didampingi oleh tim hukumnya. Ia menjelaskan bahwa insiden kekerasan serupa juga pernah terjadi beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2024 di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Menurutnya, pada tanggal tersebut telah terjadi keributan antarpendukung hingga berbuntut pada tindak kekerasan. Insiden tersebut pun telah dilaporkan oleh pihaknya sebagai bentuk kewaspadaan dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami juga pernah mengalami insiden serupa pada 4 Agustus 2024 di Baturaja, yang mana peristiwa tersebut juga melibatkan kekerasan antarpendukung. Ini tentu sangat disayangkan, terlebih situasi ini terjadi di tengah proses pemilu yang seharusnya berjalan damai dan tertib,” tutur Abu Khori.

Tidak berhenti di situ, kejadian serupa kembali terjadi di Posko Terabas pada 23 September 2024 yang juga sudah dilaporkan oleh pihaknya kepada Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kasus penganiayaan tersebut, meski melibatkan pelaku yang berbeda, tetap menimbulkan kesan bahwa adanya pola intimidasi terhadap pihak yang mendukung Paslon 03.

“Pada tanggal 23 September di Posko Terabas, kami juga mengalami insiden serupa. Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Muratara dan berharap ada langkah serius dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak seluruh pendukung agar merasa aman dan bebas dari intimidasi,” tambah Abu.

Abu Khori menjelaskan bahwa insiden ketiga yang terjadi di parkiran Novotel saat debat pertama ini semakin memperkuat asumsi bahwa kasus kekerasan ini terjadi secara sistematis dan terencana. Menurutnya, pelaku diduga berasal dari kelompok yang sama, yakni pendukung Paslon 02, meskipun individu yang terlibat berbeda pada setiap kejadian. Abu mengatakan bahwa kliennya, Hajar Aswan, mengalami luka memar di bagian pipi kanan akibat pukulan yang diberikan oleh pelaku.

“Ketika kejadian terjadi pada malam debat pertama, klien kami mengalami memar di pipi kanan akibat pukulan yang dilayangkan oleh pelaku. Kasus ini tentunya sangat mengecewakan karena telah mencederai upaya untuk menjaga kondusivitas proses demokrasi,” ujar Abu Khori.

Saat ditanya mengenai apakah pelaku dalam tiga insiden tersebut merupakan orang yang sama, Abu Khori mengatakan bahwa pelaku berbeda pada setiap kejadian, meskipun mereka diduga berasal dari kelompok pendukung yang sama. Atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami kliennya ke Polda Sumsel. Abu Khori berharap bahwa laporan ini bisa dikembangkan lebih lanjut dan ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian.

Abu Khori juga menambahkan bahwa saat ini laporan penganiayaan kliennya sedang dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian, yang mengindikasikan kemungkinan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila ditemukan bukti lebih lanjut. Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana pengeroyokan dapat diproses jika terbukti bahwa kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

“Kami berharap laporan ini bisa segera diproses oleh Polda Sumsel agar memberikan rasa aman bagi korban dan keadilan dapat ditegakkan. Jika nantinya ditemukan bukti lebih lanjut yang menguatkan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku, maka kasus ini dapat dikembangkan ke arah tindak pidana pengeroyokan,” jelas Abu Khori menutup keterangannya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Hajar Aswan. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif dan siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat harus dijalankan dengan mengedepankan etika serta saling menghargai antarpendukung pasangan calon, tanpa adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mencederai proses demokrasi itu sendiri. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *