Pemkab OKI Bersama Kejari Amankan Aset Lahan Hutan Kota yang Bersengketa
OKI, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara, pada Rabu (11/9/2024), melaksanakan pengamanan aset lahan milik Pemkab OKI di kawasan Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kayuagung. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga dan melindungi lahan yang menjadi aset daerah, terutama dalam situasi sengketa perdata yang sedang berlangsung.
Pantauan langsung dari lapangan menunjukkan bahwa tim dari Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) OKI bersama aparat gabungan memasang plang atau tanda pemberitahuan di sejumlah titik strategis. Pemasangan plang tersebut bertujuan untuk memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas, seperti mendirikan bangunan atau bahkan transaksi jual-beli, di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum. Salah satu lokasi yang dipasangi plang adalah lahan di depan SMKN 3 Kayuagung, di mana terdapat tulisan: “Tanah Milik Pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan Kecuali atas Izin Pemkab OKI.” Tanda tersebut juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri OKI, selaku Jaksa Pengacara Negara.
Selain itu, pada titik lain yang sedang dalam proses gugatan hukum perdata, dipasang plang yang berbunyi: “Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag. Dilarang Menempati, Menggunakan, dan Mengalihkan Kecuali atas Izin Pemkab OKI.”
Penjabat Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini tidak hanya bertujuan untuk menegaskan kepemilikan Pemkab OKI atas tanah tersebut, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset lahan yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Menurut Refly, pemasangan plang ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada aktivitas apa pun yang dapat mengganggu status tanah, serta menghindari adanya praktik jual-beli yang dapat merugikan masyarakat atau pihak lainnya.
“Pemasangan plang ini memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk melindungi aset daerah dan kedua, untuk mencegah adanya aktivitas atau transaksi yang melibatkan tanah ini, terutama yang berpotensi memicu konflik atau sengketa lebih lanjut di masa mendatang,” jelas Refly.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Alex Akbar, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa tanda plang dipasang sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas bahwa tanah yang bersangkutan sedang berada dalam proses hukum. Hal ini, kata Alex, diharapkan dapat mencegah pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi atau mencoba mengalihkan kepemilikan lahan yang masih dalam sengketa.
“Pemasangan plang ini sebagai tanda agar masyarakat tahu bahwa lahan tersebut sedang dalam sengketa. Ini penting agar tidak ada perubahan apapun pada status lahan sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” ujar Alex.
Proses pemasangan plang pemberitahuan berjalan lancar dengan dukungan pengamanan yang ketat dari aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Aparat gabungan ini dikerahkan demi memastikan kelancaran proses dan mencegah adanya gangguan dari pihak-pihak yang mungkin tidak setuju dengan pemasangan plang. Kegiatan pemasangan plang ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti BPKAD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanahan, serta Bagian Hukum Setda Pemkab OKI.
Muhammad Refly mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pihak-pihak yang merasa terkait dengan lahan tersebut, agar dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, proses hukum yang masih berjalan di pengadilan perlu dihargai dan dihormati agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang justru akan semakin memperumit situasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar dan menahan diri. Jangan ada aktivitas di atas lahan yang sedang bersengketa hingga pengadilan memutuskan status lahan ini secara sah. Kami khawatir jika tetap ada aktivitas, hal ini bisa memicu permasalahan baru di kemudian hari,” ungkap Refly.
Sebelum proses pemasangan plang, pihak Kejaksaan Negeri OKI telah melakukan pemeriksaan di lokasi objek sengketa, terutama lahan yang berada di dekat SMKN 3 Kayuagung. Kajari OKI, Hendri Hanafi, yang memimpin langsung pemeriksaan ini, menyebut bahwa kondisi lahan tersebut sudah mengalami perubahan akibat adanya aktivitas warga. Banyak pohon telah ditebang, dan beberapa bangunan mulai berdiri di lahan yang menjadi objek sengketa.
“Banyak pohon yang ditebang dan bangunan baru yang didirikan di atas lahan yang sedang bersengketa ini. Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah status lahan, terutama sampai proses persidangan ini selesai,” tegas Hendri.
Ia menambahkan bahwa tindakan sembarangan seperti penebangan pohon atau pendirian bangunan di atas lahan yang dalam status sengketa hukum dapat memicu masalah baru. Kejaksaan, lanjut Hendri, berharap masyarakat dan pihak terkait mau menunggu hingga pengadilan mengeluarkan putusan tetap mengenai status tanah.
Langkah Pemkab OKI bersama Kejaksaan Negeri ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab OKI dalam melindungi aset-aset daerah. Pengamanan aset merupakan upaya strategis yang penting bagi keberlangsungan pemerintahan serta mendukung pembangunan di daerah. Pemkab OKI menekankan bahwa aset daerah yang sah dan legal harus dipertahankan dari pihak-pihak yang ingin mengalihkan atau menggunakan lahan tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Pemasangan plang ini diharapkan bisa memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mengambil langkah hukum atau tindakan sepihak di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Dengan koordinasi berbagai pihak terkait, langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkab OKI dan Kejari serius melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum di daerah. (on)







