Terungkap! Ayah di Banyuasin Setubuhi Anak Kembar Sejak SD, Inilah Kisah Tragisnya

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Kisah Tragis Dua Mahasiswi Kembar : Terungkapnya Kejahatan Ayah Kandung Selama 12 Tahun

Palembang, bidiksumsel.com – Kejahatan yang mengguncang hati siapa pun terungkap ketika dua mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.

Ironisnya, tindakan bejat ini sudah berlangsung selama 12 tahun, dimulai sejak korban duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar. Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan pada Jumat, 9 Agustus 2024, setelah aksi kekerasan terbaru sang ayah terungkap.

Pada pertengahan Mei, Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pria berinisial SNS (42), warga asal Banyuasin, yang merupakan pelaku dari kejahatan keji tersebut.

Penangkapan ini terjadi setelah terjadi keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang, di mana SNS diduga hendak kembali melakukan tindakan persetubuhan terhadap kedua anak kembarnya.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha SIK, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa kasus ini terungkap ketika Bhabinkamtibmas Polsek Sukarami menangkap SNS saat terjadi keributan di kost korban. Keributan tersebut dipicu oleh kehadiran SNS yang berniat kembali melakukan tindakan bejat terhadap kedua putri kembarnya.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas tiga SD pada tahun 2012,” kata AKBP Indra dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasubdit Renakta AKBP Raswidiati Anggreni SIK dan Kasubbid PID AKBP Suparlan SH, MSi.

Tindakan keji ini dilakukan oleh SNS dengan ancaman yang tak terhitung jumlahnya. Ia berdalih bahwa tindak asusila tersebut adalah imbalan atas biaya hidup dan pendidikan yang ia berikan kepada kedua anaknya. Salah satu bentuk ancaman yang dilakukan adalah tidak akan membiayai perkuliahan korban jika mereka tidak menuruti kehendaknya.

Tak hanya ancaman verbal, SNS juga menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengintimidasi korban. Aksi bejat ini dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah, sehingga mempermudah pelaku untuk melancarkan niat jahatnya.

Meski telah berlangsung selama 12 tahun, tindakan asusila yang dilakukan SNS tidak sampai membuat korban hamil. Menurut AKBP Indra, SNS memiliki cara tertentu untuk mencegah kehamilan korban. Belakangan terungkap bahwa SNS merupakan residivis dalam kasus pelecehan seksual sebelum menyasar kedua putri kembarnya.

Polda Sumsel kini memberikan pendampingan kepada kedua korban untuk menjalani terapi penyembuhan trauma akibat kejadian ini. Unit 4 Renakta juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk memperkuat kasus ini.

Atas perbuatannya, SNS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan diubah lagi dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia juga melanggar Pasal 76 huruf d yang melarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, SNS juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang perbuatan seksual fisik di bawah paksaan. Ancaman hukuman maksimal bagi SNS adalah penjara 20 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sesuai Pasal 81 ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali dari korban.

Proses hukum terhadap SNS diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Masyarakat Banyuasin dan seluruh Indonesia berharap agar keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya untuk menindak kejahatan yang tak termaafkan ini.

Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan asusila, terutama yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Pemerintah, melalui instansi terkait, harus memastikan bahwa regulasi dan hukum yang ada dijalankan dengan tegas untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *