Plt Kadis di Sumsel Tersandung Kasus Pelecehan Seksual : Kuasa Hukum Tantang Polisi Tingkatkan Kasus

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Plt Kepala Dinas (Kadis) di Sumatera Selatan berinisial Z terhadap staf wanitanya, Y, masih belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum korban, Ridho Junaidi SH MH, mendesak penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba untuk meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, namun sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami telah menyampaikan ini dalam gelar perkara kemarin, demi hukum dan keadilan, laporan klien kami harus ditingkatkan ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka,” tegas Ridho Junaidi saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (24/7/2024).

Ridho menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 A dan Pasal 6 C di Pasal 25 Ayat 2, keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila disertai dengan alat bukti sah lainnya.

“Kami sudah memiliki saksi korban dan satu alat bukti sah lainnya, yaitu hasil pemeriksaan dari dokter psikologi dan psikiater dari RSUD Sekayu. Dalam gelar perkara, kami sebagai pelapor sudah menyampaikan ini dan telah menerima SP2HP. Namun, dalam SP2HP tersebut belum ada surat keterangan dari dokter psikolog dan psikiater yang menjelaskan keadaan psikis klien kami. Dalam undang-undang TPKS, keterangan psikolog dan psikiater termasuk alat bukti yang sah. Jika semua ini sudah terpenuhi, maka alat bukti sudah cukup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho mendesak penyidik PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menindaklanjuti hasil keterangan dari psikolog dan psikiater sebagai alat bukti, sehingga barang bukti dalam kasus ini dapat terpenuhi.

“Akan menjadi tanda tanya besar jika surat keterangan psikolog dan psikiater ini seolah-olah diperlambat untuk dijadikan alat bukti. Setelah kejadian, sekitar satu minggu klien kami langsung melakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater dengan pendampingan dari petugas PPPA,” bebernya.

Menanggapi laporan balik dari terlapor, Ridho meminta agar hal tersebut dihentikan. Berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-undang TPKS, hak korban atas perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat 1 mencakup perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan.

“Inilah dasar hukum kami untuk meminta penghentian laporan balik tersebut. Karena laporan ini berdasarkan bukti dan sah menurut undang-undang TPKS. Cukup dengan satu saksi korban ditambah dengan alat bukti keterangan psikologis dan psikiater, itu sudah cukup. Apalagi jika ada saksi lain yang juga bisa dijadikan alat bukti menurut undang-undang TPKS. Kami meminta Polres Muba untuk segera menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegasnya.

Ridho Junaidi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban dan pelapor dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Menurutnya, perlindungan ini bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum.

“Korban dalam kasus ini telah berani melapor meskipun menghadapi berbagai tekanan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Setiap bukti yang ada harus segera ditindaklanjuti tanpa ada hambatan yang tidak perlu,” tambahnya.

Menanggapi desakan dari kuasa hukum korban, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti setiap alat bukti yang ada. Pihaknya juga berjanji akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Setiap alat bukti yang kami terima akan kami verifikasi dan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan dari Satreskrim Polres Muba.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mendukung langkah korban untuk melapor dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini.

“Kita harus mendukung para korban yang berani melapor. Kasus-kasus seperti ini seringkali sulit diungkap karena korban takut atau malu. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat sangat penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ungkap salah satu aktivis perlindungan perempuan.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual. Masyarakat harus lebih peka dan berani untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

“Edukasi mengenai kekerasan seksual harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran hukum dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan,” kata seorang pakar hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan adanya desakan dari kuasa hukum korban dan dukungan masyarakat, diharapkan proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan dan pengadilan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera meningkatkan status laporan ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Kami juga berharap korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang seharusnya,” tutup Ridho Junaidi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *