Lahat, bidiksumsel.com – Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat. Pelaku berinisial AF (23), yang diketahui merupakan anak kandung korban, diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Penangkapan pelaku menjadi bukti kesigapan aparat dalam menangani tindak pidana berat yang sempat menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan potongan jenazah manusia yang terkubur di sebuah kebun di wilayah Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan masyarakat, tim Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
AF akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Lahat tanpa perlawanan. Penangkapan ini menandai titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Setelah korban meninggal dunia, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban.
Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil, sehingga pelaku kemudian melakukan tindakan mutilasi terhadap jenazah korban.
Setelah memutilasi jenazah, pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam beberapa karung plastik. Potongan tubuh tersebut kemudian dibawa ke kebun di wilayah Desa Karang Dalam untuk dikuburkan.
Untuk menyamarkan aksinya, pelaku bahkan meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan alasan keperluan kebun. Cara tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari oleh emosi dan kekesalan pelaku terhadap korban.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga kesal karena korban tidak memberikan uang yang diminta untuk bermain judi daring. Kondisi tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius terkait dampak negatif kecanduan judi daring yang dapat memicu tindakan kriminal ekstrem, bahkan terhadap anggota keluarga sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menyampaikan bahwa penyidik terus melengkapi seluruh tahapan penyidikan.
Menurutnya, sejak awal laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” ujar Muhammad Ridho Pradani.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Peristiwa tragis ini juga menjadi refleksi penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta mengantisipasi berbagai potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal berat. (dkd)













