Kebakaran Mematikan dan Pencemaran : Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap

fhoto : ist

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar dan Cemari Sungai Dawas Muba

Palembang, bidiksumsel.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap TM (48), pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, yang terbakar pada 28 Juni 2024.

Insiden ini mengakibatkan empat orang pekerja tewas dan mencemari Sungai Dawas. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.

Insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini tidak hanya menyebabkan korban jiwa tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Semburan minyak mentah dari sumur tersebut mencemari Sungai Dawas, mengganggu ekosistem dan kehidupan warga sekitar yang bergantung pada sungai tersebut. Aktivitas ilegal drilling ini menunjukkan betapa besar risiko yang dihadapi masyarakat akibat operasi pengeboran minyak ilegal.

Kompol Bayu Arya Sakti, Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, dan Kapolres Muba AKBP Imam Safeii SIK MSi, mengungkapkan bahwa setelah kejadian kebakaran, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka menemukan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh aktivitas pemerasan minyak oleh sekelompok masyarakat di sepanjang aliran Sungai Dawas.

Pada tanggal 5 Juli 2024, TM, warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengejar tersangka selama hampir dua minggu setelah kejadian.

Akibat dari kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, delapan orang menjadi korban, dengan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka bakar. Selain itu, pencemaran minyak yang meluap ke Sungai Dawas menimbulkan kekhawatiran serius mengenai dampak lingkungan dan kesehatan bagi warga sekitar.

Untuk menanggulangi dampak pencemaran, pemerintah setempat dan aparat terkait segera mendirikan posko pengaduan untuk warga yang terdampak. Hingga saat ini, belum ada laporan tambahan mengenai korban atau kehilangan keluarga.

Polisi masih mengejar satu orang tersangka lain yang terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal ini, yang berinisial AN. AN juga diketahui sebagai pemilik salah satu sumur minyak ilegal di lokasi yang sama dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TM, tersangka yang berhasil ditangkap, kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga 6 miliar rupiah. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membawa ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, TM juga dihadapkan pada Pasal 188 jo Pasal 55 KUHP karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban jiwa, yang menambah ancaman hukuman penjara.

Kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pengeboran minyak ilegal perlu ditingkatkan.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini agar mereka dapat beralih ke pekerjaan yang lebih aman dan legal.

Penangkapan TM merupakan langkah awal yang penting dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pengeboran minyak ilegal yang membahayakan. Dengan upaya berkelanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan lingkungan dapat terlindungi dengan lebih baik. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *