Muba  

Pj Bupati Muba Turun Tangan : Penanggulangan Cepat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

fhoto : ist

Penambangan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin : Ancaman Serius bagi Masyarakat dan Lingkungan

Muba, bidiksumsel.com – Kegiatan penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Sungai Lilin pada 23 Juni 2024, di mana salah satu sumur minyak ilegal di Dusun Parung, Desa Sri Gunung, mengalami semburan yang mencemari sungai setempat.

Insiden ini hanya berselang beberapa hari sebelum sumur bor tersebut terbakar pada 28 Juni 2024, dengan api yang bahkan menyambar sumur-sumur lainnya di sekitarnya.

Aktivitas penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) menimbulkan berbagai risiko berbahaya, baik bagi para penambang itu sendiri, lingkungan, maupun masyarakat sekitar. Penambangan tanpa izin ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan prosedur operasi yang tepat, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan fatal dan kerusakan lingkungan yang parah.

Setelah mendapatkan informasi tentang insiden tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba, Sekda Muba H. Apriyadi, serta sejumlah perangkat daerah terkait langsung bergerak ke lokasi untuk meninjau situasi secara langsung pada 29 Juni 2024.

“Ya, hari ini kami meninjau lokasi ilegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api,” ujar Sandi Fahlepi di lokasi kejadian.

Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan Pertamina dalam menanggulangi dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan minyak ilegal ini.

Sandi Fahlepi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal, mengingat risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan.

“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa akan ada tersangka yang diidentifikasi dan ditindak sesuai hukum.

“Kita sudah menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya.

Dalam upaya penanggulangan dampak insiden ini, berbagai pejabat daerah turut hadir di lokasi untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang tepat.

Mereka termasuk Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto, Asisten I Setda Muba H. Yudi Herzandi, Kepala BPBD Muba H. Pathi Riduan, Staf Ahli Bupati sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Thabrani Rizki, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri, Kabag Sumber Daya Alam H. Yulius Adi, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba, Camat Sungai Lilin H. Jaswadi, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga yang diwakili oleh Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal drilling sangat serius. Pencemaran sungai akibat semburan minyak tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Kontaminasi minyak bisa menyebabkan berbagai penyakit kulit, gangguan pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah dan instansi terkait harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penambangan minyak ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan juga harus ditingkatkan.

Program-program alternatif ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan minyak ilegal perlu dikembangkan untuk mengurangi ketergantungan mereka pada kegiatan berbahaya ini.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan kerjasama yang baik antara pemerintah, SKK Migas, Pertamina, dan masyarakat, kasus-kasus penambangan minyak ilegal dapat diminimalisir. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan dampak negatif dari aktivitas ilegal ini dan beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *