Gerebek Dua Kurir, Polisi Sita Hampir 14 Ribu Pil Ekstasi di Palembang!

fhoto : ist

Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Tangkap Dua Kurir Ekstasi dengan Barang Bukti 13.990 Butir

Palembang, bidiksumsel.com – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menyita 13.990 butir pil ekstasi dalam operasi penangkapan dua kurir narkoba di dua lokasi berbeda di kota Palembang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (19/5/2024), di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka yang ditangkap adalah Ulup Hengki alias Ferdiansyah, seorang pemuda berusia 25 tahun. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 3.990 butir pil ekstasi berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Penangkapan kedua terjadi seminggu kemudian, pada Minggu (26/5/2024), di Jalan R. Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Tersangka kali ini adalah Ferry Apra Alghazali, seorang pemuda berusia 26 tahun. Dari tangan Ferry, petugas berhasil menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty. Ferry ditangkap saat menunggu seseorang yang diduga akan mengambil barang tersebut. Barang bukti ekstasi ditemukan disimpan dalam dua kantong besar di dalam jok motor Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi BG 5698 TTA.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Rabu (29/5/2024), menjelaskan bahwa penangkapan kedua kurir tersebut merupakan hasil dari operasi yang berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei 2024.

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Harissandi.

Harissandi menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua kurir tersebut terdiri dari berbagai jenis ekstasi yang memiliki logo dan warna berbeda. Pil ekstasi yang disita dari Ulup Hengki berjumlah 3.990 butir dengan logo kepala singa, sementara dari Ferry Apra Alghazali, petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty. Kedua kurir menggunakan modus yang sama yaitu menyimpan barang bukti di dalam jok sepeda motor.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Sumatera Selatan. Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Penangkapan kedua kurir ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Harissandi juga menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat dapat lebih aktif memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam penanganan kasus-kasus narkotika,” kata Harissandi.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga membawa dampak negatif yang luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat diperlukan. Upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Dengan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus seperti ini, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan mengurangi peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

Keberhasilan penangkapan dua kurir narkoba dengan barang bukti 13.990 butir pil ekstasi merupakan bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Sumatera Selatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *