Palembang, bidiksumsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini Kamis (05/10/2023) hingga 16 Oktober 2023 nanti membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU pada 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel periode 2024 – 2029.
Pendaftaran calon anggota KPU Sumsel terbagi empat zona, yakni Tim Seleksi (Timses) Sumsel zona satu, zona dua, Timses zona tiga dan Timses zona empat. Kamis, (05/10/2023).
Icuk M Sakir Ketua Team seleksi Provinsi Sumsel 3 mengatakan, penetapan anggota timses tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 1303 Tahun 2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Timses Calon Anggota KPU pada satu Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi Periode 2024-2029.
Menetapkan Anggota Tim Seleksi Anggota KPU di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024-2029 sebagai berikut :

Timsel ini akan bekerja selama dua bulan dari bulan Oktober hingga November 2023 yang mana akhir masa tugasnya akan menjaring 10 besar calon anggota KPU di setiap kabupaten/kota.
Adapun proses tahapan seleksi sesuai Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada satu Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi Periode 2024-2029 sebagai berikut :

Untuk persyaratan calon anggota KPU di 17 kabupaten/kota Provinsi Sumsel periode 2023 -2029 yaitu :
1. Syarat calon anggota KPU
A. Warga negara Indonesia.
B. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
C. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
D. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
E. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
F. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
G. Berdomisili sesuai wilayah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
H. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
I. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
J. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
K. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
L. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
M. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
N. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
O. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
3. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
4. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, meliputi:
a. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
c. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Lain-lain.
Ong Berlian menuturkan, kriteria khusus untuk seleksi ialah bekerja sesuai regulasi persyaratan dan aturan. Tahapan seleksi, administrasi, ujian tertulis dengan metode CAT, kemudian psikotes. Setelah itu akan dirangkum nilai keduanya untuk menentukan 20 besar dan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan wawancara.
Ong Berlian menyebutkan kompetensi yang dibutuhkan ialah pengetahuan tentang kepemiluan, pengalaman, kepahaman pancasila UUD 45, dan pengetahuan manajemen Pemilu.
“Kemudian yang bersangkutan tidak terlibat partai politik. Calon Anggota KPU akan disesuaikan dengan aturan agar netralitas terjamin,” katanya.
Untuk pendaftaran yakni :
a. Pendaftaran peserta melalui aplikasi siakba.kpu.go.id, dimana para peserta harus mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen yang diminta ke dalam aplikasi tersebut. Selanjutnya setelah dokumen diunggah, para peserta menyerahkan dokumen fisik dan tanda bukti pendaftaran pada Siakba kepada Sekretariat Timsel.
b. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id dimulai sejak tanggal Pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
c. Penerimaan dokumen fisik tanggal 5 Oktober s.d 15 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dimulai jam 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB bertempat di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Aston Palembang Hotel & Conference Jalan Basuki Rahmat no.189 palembang (Lantai 3 Ruangan Musi 2 dan Musi 3);
d. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh
dari laman siakba.kpu.go.id. (dkd)













