PT. MPC Diduga Kangkangi Keputusan Rapat, dan Surat Plt Bupati Muara Enim

fhoto : bidiksumsel.com/tinus

Muara Enim, bidiksumsel.com – Terkait keputusan rapat yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Sekda Muara Enim, Ir. Yulius M, Si dan Management PT. MPC tentang protes dan penolakan warga Desa di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku yang bermukim di kawasan aliran Sungai lematang terhadap kapal tongkang hilir mudik disungai.

PT. Musi Prima Coal (PT. MPC) diduga telah mengangkangi keputusan rapat dan surat Plt. Bupati Muara Enim tentang penghentian sementara seluruh operasional olah gerak kapal tongkang angkutan batu bara di sungai lematang. Rabu, (31/05/2023).

Pasalnya, warga Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Leo mengaku melihat tiga kapal tongkang melintas kehulu yang masih kosong saat sedang mancing di Sungai Lematang, pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 16.00 WIB, dan pada malam nya sekira pukul 22.00 WIB.

“Saya melihat sendiri ada tiga kapal tongkang kosong ke arah hulu, sore sekitar jam 4 an, terus malam jam 10 an, ado dua tongkang yang menepi di pinggir sungai, ga tau kenapa mereka menepi,” ungkap Leo.

Anehnya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui hasil rapat dengan unsur masyarakat disepakati bahwa untuk saat ini kegiatan operasional pengangkutan batu bara tersebut harus di hentikan dahulu.

Diketahui sebelumnya dalam rapat, Sekda Muara Enim Yulius mengungkapkan bahwa rapat itu dilakukan guna membahas banyaknya laporan dari 15 Kepala desa yang ada di kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC.

Di antaranya persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga, serta masih banyak lagi lainnya.

Setelah mendengar sejumlah penjelasan, saran dan pendapat dari peserta rapat maka akhirnya Sekda Yulius menyepakati hasil rapat, salah satunya menghentikan seluruh kegiatan angkutan batubara PT MPC.

“Seluruh kegiatan angkutan PT MPC, yang melalui aliran sungai lematang dihentikan sampai dengan menunggu hasil rapat Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.

Hal senada dikemukakan Kadishub Muara Enim, Junaidi mengingat masih belum lengkapnya izin pelayaran dan perizinan yang dikantongi sehingga pihak PT MPC harus maklum, dengan penundaan kegiatan pengangkutan melalui jalur Sungai Lematang ini.

“izin alur pelayaran belum ada, dan harus dilengkapi sesuai dengan aturan ketentuan dan perundang-undangan,” timpalnya.

Penolakan warga terhadap kegiatan operasional pengangkutan batu bara ini bukan tak beralasan. Berdasarkan sejumlah keterangan warga kepada tim media aktivitas lalu lalang kapal tongkang ini berpotensi menimbulkan terjadinya Abrasi sungai, sehingga kebun warga dibantaran acap mengalami dampaknya.

“Kami yang jadi korban dan menderita kerugian, jadilah kami ini kan setiap ayek Rawang dan limpar tebing, tanah pinggir sungai ini terbis, oleh ombak kapal tongkang Batu bara,” keluh salah seorang warga dengan dialeg khas daerahnya.

“Apa lagi Kalau setiap hari dilintasi tongkang, pastinya gelombang air menjadi besar dan dapat merusak wilayah pinggiran sungai,” ulangnya khawatir.

Kalaupun perusahaan tetap memaksakan rencananya, mereka menginginkan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tongkang tersebut. (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *