Muba, bidiksumsel.com – Satres Narkotika Polres Muba berhasil tangkap Iwabi Bin Zaini(Alm), penangkapan tersangka Iwabi berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap (transaksi narkotika) Di rumah Iwabi Bin Zaini (Alm) yang beralamat di Dusun V Desa Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu, (14/12/2022).
Kasatres Narkotika Polres Muba Akp Agung Wijaya S.ik menyampaikan, berkat informasi yang di sampaikan oleh masyarakat tersebut kemudian dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan, setelah di pastikan kalau Iwabi melakukan aktifitas ilegal dengan (menjual Narkotika) Jenis sabu-sabu.
“Iwabi berhasil di tangkap di kediamannya dalam penangkapan Jajaran Satres Narkotika Polres Muba menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat ± 3,84 gram Bruto yang di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau,” jelasnya.
Selain dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu Satres Narkotika Polres Muba juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) buah plastik klip bening,1 (satu) buah plastik warna putih,3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard : 082268373920, No.IMEI : 878780050272259.
“Dengan diamankannya Iwabi beserta barang bukti tersebut kita bisa jerat tersangka dengan pasal Primer 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 AYAT (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun, Atau Penjara Maksimal 9 Tahun,” pungkasnya. (rel/ari)













