Palembang, bidiksumsel.com – Tiga orang tersangka yang berasal dari Sumatera Utara (Sumut) kasus sindikat penipuan online senilai Rp Rp 318,5 juta berhasil di ungkap anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), dan M Arifin (24), merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
“Terungkapnya kasus ini karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Kamis, (21/07/2022).
Kejadian menimpa korban terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB, korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik.
“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp 2,5 juta per itemnya,” katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp 7,5 juta.
“Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita, dia juga di ajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp 1 juta per unitnya, kemudian korban pun menstrasferkan uang senilai Rp 318,5 juta dengan lima kali transfer,” paparnya.
Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat, dimana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit V tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SH menambahkan, korban ini mudah di bujuk sehingga mereka menawarkan untuk bekerjasama sehingga si korban percaya dan mentransfer dalam satu hari itu sebanyak Rp 318, 5 juta.
“Tiga tersangka ini peran nya membantu menyiapkan rekening, aksi mereka sudah lebih dari satu tahun dan untuk korban sementara ini baru satu, nanti kami kembangkan lagi,” ujar Fitriyanti.
Fitriyanti menghimbau untuk masyarakat Sumsel untuk berhati-hati jika mendapatkan seseorang yang menelpon siapapun dan menawarkan barang.
“apapun itu jangan langsung percaya, cepatlah konfirmasi sehingga meminimalisir kan kerugian, kami akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo untuk melakukan patroli cyber,” pungkasnya. (dkd)










