OKU, bidiksumsel.com – Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid,SH, Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Kanit Pidum Polres OKU, Kanit reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan (Curat, Curas) disertai pemerkosaan.
Hal tersebut diketahui saat press release Polres OKU di halaman Mapolres OKU. Jumat, (25/02/2022)
Diketahui juga, kasus tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat OKU lantaran korban berinisial DW merupakan seorang mahasiswa disalah satu universitas di Kabupaten OKU.
Dari hasil penyidikan petugas unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU, akhirnya kasus tersebut bisa terungkap dengan tiga Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka bernama Endi Refli alias Andi grandong bin M.ali Tohar (kap), Sangkut Adi Saputra bin Abdulah (kap), dan Lukas (DPO).
Masing-masing Tersangka Memiliki Peran Sendiri
Tersangka sangkut Adi Saputra berperan sebagai eksekutor yang masuk kedalam rumah korban dengan mengambil barang-barang milik korban, dengan terlebih dahulu merusak dan mencongkel pintu/jendela rumah korban.
Endi Refli alias Andi grandong berperan sebagai penentu lokasi sasaran TKP, mengawasi serta menjualkan barang-barang hasil curian.
Sedangkan tersangka Lukas yang sampai saat ini menjadi DPO berperan mengawasi keadaan sekitar dan menjualkan barang-barang hasil curian.
Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Baturaja timur dan unit Intel yang dipimpin Kapolsek Baturaja timur AKP Hamid,SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto, tersangka Endi Refli alias Andi grandong yang ditangkap di desa Sugi waras kecamatan Tanjung agung kabupaten muara Enim ditembak pada bagian kaki kanan karena berusaha ingin melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Tersangka Sangkut Adi Saputra sebelum nya menjadi DPO saat hendak di ditangkap didesa metur Peninjauan oleh unit Reskrim dan unit Intel Polsek Baturaja timur, Tersangka Sangkut Adi Saputra melakukan perlawanan ingin menembak petugas dengan senjata api milik nya.
Sehingga Petugas terpaksa menembak tersangka sangkut dan dibawa ke rumah sakit, tersangka dinyatakan meninggal dunia dan jenazah langsung di serahkan kepada keluarganya.
Dan untuk tersangka Lukas sampai saat ini belum tertangkap dan menjadi DPO dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K menyampaikan, bahwa tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Baturaja Timur bernama Endi Ferli alias Andi grandong.
“Tersangka merupakan seorang residivis, sudah pernah ditahan di rumah tahanan negara Baturaja dengan kasus tindak pidana pasal 363 dan pasal 365,” jelasnya.
Selain itu, kepada tersangka Lukas yang menjadi DPO, petugas Polres OKU dan Polsek Baturaja timur terus melakukan pencarian, dan dihimbau kepada pihak keluarga tersangka Lukas jika mengetahui keberadaan nya segera memberi tahu kepada petugas.
“Apabila tersangka tetap melakukan perlawanan maka petugas kepolisian akan mengambil tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Ditempat yang sama, saat diwawacarai, tersangka Endi Ferli alias Andi grandong mengaku dirinya berperan sebagai menentukan titik lokasi tempat untuk dijadikan sasaran.
“Yang menjual barang curian seperti handphone dan Laptop itu saya yang menjualnya di daerah Philip, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk berpoyah-poyah,” singkatnya. (budi utomo)













