Palembang, bidiksumsel.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram (KG) ke Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil di gagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dibantu Polres Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (29/01/2022).
Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH Kepala BNNP Sumsel mengatakan, penangkapan tersebut di exit Tol Km 240 simpang pematang kabupaten Mesuji dan di amankan tiga orang pelaku atas nama EY, AF dan HK.
“Sebelumnya kami melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba satu tahun lalu,” katanya saat jumpa pers. Senin, (31/01/2022).
Narkotika jenis sabu tersebut dalam kemasan teh cina senilai Rp 15 Milyar, selain itu di amankan juga satu unit kendaraan mobil jenis Avanza dan ketiga pelaku merupakan kaki tangan dari bandar narkoba di Pekanbaru.
“Ketiga tersangka merupakan warga asal kota Padang yang di janjikan upah masing-masing Rp 10 juta untuk satu kilogram sabu, sehingga mereka pun nantinya akan dibayar Rp 150 juta untuk satu kali antar bila berhasil mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (dkd)













