OKU, bidiksumsel.com – Terkait kasus tindak pidana pembunuhan lima (5) warga desa bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU pada selasa (26/10/2021) lalu, Otori Efendi alias Sueb bakal terancam hukuman mati.
Hal tersebut diterangkan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo S.I.K saat didampingi Wakapolres OKU Kompol H.Asep Supriyadi,S.H, Kasat intelkam AKP Hendri Antonius,S.H, Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan,S.I.K, kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE, Kasat Binmas AKP Marjuni, dan Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal ketika jumpa pers diruang Vidcon Polres OKU. Kamis, (30/12/2021).
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K menyatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Otori Efendi sudah diketahui dan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit Ernaldi Bahar Palembang yang sudah menjalani observasi selama kurang lebih 1 bulan.
“Terhadap pelaku atas nama Otori Efendi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Mengenai motif pelaku, ia menambahkan, saat ini Petugas Satreskrim Polres OKU masih mendalami motif pelaku sehingga melakukan hal tersebut.
“Mengenai kasus pelaku Otori Efendi alias Sueb, kami akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Baturaja OKU untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, petugas Satreskrim tidak bekerja sendiri. Namun dibantu juga oleh Intelijen Polres OKU untuk terus mencari informasi pendalaman kasus ini, sehingga motif pelaku dapat diketahui.
“Terhadap pelaku Otori Efendi alias Sueb sudah ditahan di rumah tahanan negara Baturaja, selanjutnya penyidik menjerat dengan pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati,” pungkasnya. (budi utomo)













