Kedapatan Bawa Sajam, Hoiri Diamankan

fhoto : bidiksumsel.com/budi utomo

OKU, bidiksumsel.com – Seorang warga desa Ibul dalam kecamatan muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir bernama Hoiri bin Alamsyah (39) diamankan oleh warga Padang Bindu. Selasa, (21/09/2021) pukul 04.00 wib.

Pasalnya, Hoiri (39) dilaporkan oleh warga desa Padang Bindu kecamatan Semidang aji Kabupaten Oku karena menyimpan dan memiliki senjata tajam berupa pisau dengan panjang 30 cm yang diselipkan dipinggang.

Menurut informasi yang dihimpun bidiksumsel.com, saat warga desa Padang Bindu, sedang melaksanakan ronda malam, warga merasa curiga terhadap Hoiri karena warga merasa tidak mengenali terlapor. akhirnya secara bersama-sama warga mengamankan terlapor dan setelah digeledah terlapor memiliki pisau dipinggang nya.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo,S.IK melalui Kapolsek Semidang aji Iptu Wahyudi,SH.M.Si didampingi kasi Humas polres Oku AKP Mardi Nursal, membenarkan atas penahanan warga kecamatan muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir yang kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam.

“Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Semidang aji untuk proses hukum, dan terlapor dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (budi utomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *