Home Kota Palembang Jelang Natal dan Tahun Baru, Wawako Palembang Sidak Lottemart dan Farmers Market

Jelang Natal dan Tahun Baru, Wawako Palembang Sidak Lottemart dan Farmers Market

Palembang, bidiksumsel.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang melakukan sidak dengan menyisir produk makanan yang tak layak konsumsi dan yang mengandung zat berbahaya.

“Kegiatan ini tidak saja menjelang perayaan hari besar. Namun secara kontinyu terus kita lakukan, kita selalu kroscek di beberapa tempat, terutama untuk masalah pangan dan obat obatan juga masalah kosmetik yang memang menjadi tugas kita,” kata Fitri

Untuk hari ini, Kamis (10/12) pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua tempat yaitu Lottemart dan Farmer Market yang berlokasi di PTC.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya permintaan konsumen dan pasokan barang pasti meningkat, jadi untuk langkah antisipasi kita lakukan sidak untuk hari ini di dua tempat,” ujarnya.

Hasil sidak di tempat pertama yakni di Lottemart, di temukan satu produk makanan berbahaya yang mengandung formalin dari 22 sampel yang pihaknya ambil.

“Di Lottemart dari 22 sampel yang kami ambil, ada satu sampel yang menunjukkan bahwa produk tersebut positif mengandung formalin,” bebernya

Fitri menghimbau dan mengajak untuk perusahaan perusahaan atau market atau apapun itu yang menjual produk makanan untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan yang lebih ketat. Sehingga makanan atau produk yang di jual harus benar-benar aman dan teruji.

“Untuk sementara produk produk ini kita amankan dulu, sambil kita uji kembali dan akan ada uji penegasannya yang akan di lakukan oleh BBPOM,” paparnya

selanjutnya sampel-sampel dibawa untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala BBPOM Kota Palembang Yosef Dwi Irwan menerangkan, dari temuan di Farmer Market PTC Mall didapati 397 pcs produk tidak layak dengan nilai total Rp 8 juta.

“Dari 397 pcs produk yang kami sita di Farmer Market, ada
39 pcs kemasan rusak, 57 pcs tidak memiliki izin edar, satu expayet, sisanya TMK Label. Dengan total nilai produk Rp 8 Juta,” jelas Yosef.

Salah satu produk makanan yang terbukti ada zat berbahaya nya atau formalin yakni baby octopus atau bayi gurita, yang mana di lakukan dengan tes rapid/uji cepat sebagai screening awal.

“Selanjutnya semua produk yang di temukan ini akan kami uji lebih lanjut. jika hasilnya positif ada zat berbahaya akan kami musnahkan,” tegasnya

Yosef menambahkan, menjadi konsumen itu harus cerdas, konsumen yang bijak yang mampu melindungi diri sendiri dari produk makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

“Sebelum membeli, pastikan produk nya di ceklik, pastikan kemasannya tidak rusak, tidak robek, jika ada perubahan warna jangan di beli, kemudian cek labelnya, apakah lengkap informasinya, kode produksi nya, kadaluarsa nya dan informasi lainnya, karena konsumen berhak untuk menerima produk yang aman.” pungkasnya (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here