Pemkab Muba Pantau Distribusi Gas 3 Kg, Pastikan Pasokan Tetap Stabil
Muba, bidiksumsel.com – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan gas LPG subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai dirasakan dampaknya di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sejak 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg—yang lebih dikenal sebagai gas melon—hanya boleh dijual di pangkalan resmi, membuat masyarakat harus beradaptasi dengan sistem distribusi yang baru.
Kondisi ini menimbulkan antrean panjang di sejumlah pangkalan resmi. Pasokan gas yang sebelumnya bisa diperoleh dengan mudah di warung atau pengecer kini mengharuskan masyarakat untuk langsung datang ke pangkalan yang ditunjuk.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa kendala besar, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan ketersediaan pasokan gas di wilayahnya.
Gerak Cepat Pemkab Muba Pastikan Pasokan Aman
Tim pemantau yang dipimpin oleh Kepala Disdagperin Muba, Hj. Azizah, S.Sos, MT, turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa stok gas LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa fakta penting terkait distribusi gas melon di Muba :
- Tingkat Agen : Distribusi gas berjalan normal dengan pasokan yang tetap stabil sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan.
- Tingkat Pangkalan : Sejauh ini, pasokan gas di pangkalan masih aman. Pengiriman dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga jual tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
- Tingkat Pengecer : Sesuai kebijakan baru, pengecer tidak lagi menerima pasokan gas 3 kg. Banyak warung yang sebelumnya menjual gas ini melaporkan bahwa mereka tidak mendapat pasokan dalam lebih dari satu minggu terakhir.
Kepala Disdagperin Muba, Hj. Azizah, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi aturan baru ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk membeli gas hanya dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi dengan Pertamina & BPH Migas
Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan distribusi LPG 3 kg agar masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan gas subsidi ini. Sebagai langkah proaktif, Pemkab Muba berencana mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat ini akan membahas strategi penyesuaian sistem distribusi, termasuk kemungkinan konversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat tetap memiliki akses mudah ke gas LPG 3 kg tanpa harus bergantung pada warung atau pengecer yang kini sudah tidak diperbolehkan menjual gas melon tersebut.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi ini untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Sandi Fahlepi.
Harapan ke Depan : Distribusi Gas yang Lebih Tertata
Kebijakan pemerintah dalam membatasi distribusi gas 3 kg di pengecer bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Meski masih ada tantangan di awal penerapan, Pemkab Muba terus berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas melon.
Dengan adanya pemantauan ketat serta koordinasi lintas instansi, diharapkan ke depan sistem distribusi gas LPG 3 kg di Muba menjadi lebih tertata dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk selalu membeli gas di tempat resmi serta melaporkan jika ada indikasi penyimpangan harga atau distribusi yang tidak sesuai aturan.
Bagi warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Musi Banyuasin, dapat menghubungi Disdagperin Muba atau mendatangi pangkalan resmi terdekat. (ari)