Muba, bidiksumsel.com – Herdion (50) warga desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba resmi ditahan di Mapolsek Sungai Keruh, Kamis (10/12).
Herdion ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap Karsidi yang juga merupakan warga desa Jembatan Gantung.
Tim Unit reskrim polsek Sungai Keruh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi berhasil mengamankan pelaku dipersembunyiannya, selasa (08/12)
usai pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kata Kapolres Muba Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawan, SH, MH
Ia menjelaskan, bahwa Herdion diamankan dalam perkara penganiayaan terhadap Karsidi yang mana pada hari Selasa (08/12) sekitar pukul 08.00 wib di dalam kebun karet korban dusun 5 desa Rukun Rahayu Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Pelaku Hadion memukul kepala korban yang sedang menyadap batang karet pada bagian belakang kepala sebanyak 1 (satu) kali, lalu korban terjatuh kemudian pelaku memukul kembali kepala korban sebanyak 2 (dua) kali dilanjutkan memukul tangan korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat sambil pelaku berkata “mati kau mati kau”
Saat ini korban sedang dirawat di RSUD Sekayu dan mengalami luka di bagian kepala belakang retak, leher memar bengkak dan tangan kanan korban patah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan dan akan kita jerat dengan pasal penganiayan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya (Rill/Ariansyah)