Home Palembang Rekam Rumah dan Tuduh Money Politics, Komedian Lokal Terancam UU ITE!

Rekam Rumah dan Tuduh Money Politics, Komedian Lokal Terancam UU ITE!

fhoto : Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono/ist

Ratu Dewa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Video di Media Sosial

Palembang, bidiksumsel.com – Calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Ratu Dewa resmi membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat sore (29/11/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.

Dalam laporannya, Ratu Dewa menuding pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang diketahui sebagai seorang Master of Ceremony (MC) sekaligus komedian lokal di Palembang, telah melakukan tindakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Berdasarkan informasi dalam laporan polisi yang diterima, Ratu Dewa menemukan postingan video yang menjadi dasar laporannya pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam video yang diunggah oleh terlapor di akun Instagram miliknya, terlihat gambar rumah dan kendaraan milik Ratu Dewa. Video tersebut disertai dengan narasi bernada negatif yang menuding adanya praktik politik uang (money politics) serta tulisan “mau nyiram tapi ingkar janji.”

Ratu Dewa menganggap narasi tersebut sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya, terlebih dalam situasi menjelang pemilihan wali kota. Ia merasa tindakan merekam rumah dan mobil pribadinya tanpa izin, lalu menyebarluaskannya dengan narasi tuduhan, adalah bentuk pencemaran nama baik yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Ratu Dewa. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang memproses laporan tersebut dan telah mulai mengumpulkan barang bukti terkait.

“Ya, informasi tersebut sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan dan mengumpulkan barang bukti untuk mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Harryo pada Rabu (4/12/2024).

Barang bukti yang diserahkan oleh pelapor, termasuk unggahan video dan narasi yang disematkan, akan dikaji lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menentukan sejauh mana dugaan pelanggaran UU ITE terjadi.

“Kami akan meninjau dan menganalisis apakah unsur-unsur penyalahgunaan atau tindak pidana telah terpenuhi. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” tambah Harryo.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut sosok Ratu Dewa, yang dikenal sebagai calon kuat dalam pemilihan Wali Kota Palembang 2024. Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret isu politik uang dianggap dapat merusak citra dan reputasinya di mata masyarakat.

Sementara itu, pemilik akun Instagram @mangcek.abie belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sebagian warganet mendukung langkah Ratu Dewa untuk membersihkan namanya, sementara yang lain meminta agar kedua pihak menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan diskusi luas tentang penggunaan media sosial dalam kontestasi politik. Pengamat politik dan hukum menilai bahwa media sosial kerap dijadikan alat untuk menyerang lawan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

“Dalam situasi seperti ini, kecepatan dan ketegasan penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya berita hoaks atau ujaran kebencian yang merugikan pihak-pihak tertentu,” ujar seorang pengamat hukum di Palembang.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang menjadi dasar laporan ini mengatur larangan distribusi informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, termasuk pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau informasi. Penyebaran konten yang tidak berdasarkan fakta atau berpotensi merugikan pihak lain dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Ratu Dewa berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi dirinya sekaligus menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk membela dirinya, tetapi juga untuk menjaga etika dalam bermedia sosial.

“Sebagai calon wali kota, saya ingin masyarakat melihat saya dari program dan visi-misi saya, bukan dari narasi yang tidak benar dan menyesatkan,” kata Ratu Dewa dalam kesempatan terpisah.

Ia juga mengajak masyarakat Palembang untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama di tengah situasi politik yang rawan manipulasi informasi. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here