Drama Ijazah Ditahan Berakhir! DPRD Palembang Turun Tangan, Ini Hasilnya
Palembang, bidiksumsel.com – Kasus tertahannya ijazah dua murid Islamic Boarding School Yayasan Izzatuna Palembang akibat tunggakan uang pembangunan akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui mediasi yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Palembang, Andri Adam, ijazah Firli dan Fatimah akhirnya akan segera diserahkan oleh pihak sekolah.
Kedua belah pihak dipertemukan dalam rapat Komisi IV DPRD Kota Palembang pada Kamis (30/1/2025) siang untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.
“Alhamdulillah telah ditempuh perdamaian antara pihak sekolah Islamic Boarding School Yayasan Izzatuna Palembang dengan keluarga orang tua murid,” ujar Andri Adam.
DPRD Palembang Menjembatani Perdamaian
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah orang tua murid mengeluhkan bahwa ijazah anak mereka ditahan sekolah karena belum melunasi uang pembangunan. Masalah ini bahkan sempat viral dan menarik perhatian DPRD Kota Palembang.
Dalam upaya menyelesaikan polemik ini, Komisi IV DPRD Kota Palembang telah memanggil kedua belah pihak pada 21 Januari 2025. Setelah melalui berbagai perbincangan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan memenuhi permintaan yang telah disepakati,” kata Andri Adam.
Sebagai bentuk kepedulian, Andri Adam juga membantu menyelesaikan tahap awal pembayaran tunggakan uang pembangunan Firli dan Fatimah, sehingga ijazah mereka bisa segera dikembalikan.
Ijazah Segera Diserahkan, Sekolah Minta Pemulihan Nama Baik
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pihak sekolah Yayasan Izzatuna akan segera menyerahkan ijazah yang sebelumnya tertahan. Namun, pihak sekolah juga meminta agar berita-berita negatif mengenai yayasan tersebut dapat ditarik untuk memulihkan nama baik mereka.
“Dan untuk pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap yayasan Izzatuna agar segera ditarik guna memulihkan nama baik yayasan,” jelas Andri Adam.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
Pelajaran dari Kasus Ini : Hak Pendidikan Harus Dijamin!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak pendidikan anak harus dijamin dan tidak boleh terhambat oleh kendala administratif atau finansial.
Meskipun pihak sekolah memiliki aturan terkait pembayaran biaya pendidikan, menahan ijazah siswa bisa menjadi polemik yang merugikan pihak murid. Oleh karena itu, mediasi seperti yang dilakukan oleh DPRD Kota Palembang menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dengan adanya solusi damai ini, Firli dan Fatimah kini bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan. (Bd)