Home Palembang Razia Besar di Rutan Palembang : Handphone dan Senjata Tajam Dimusnahkan!

Razia Besar di Rutan Palembang : Handphone dan Senjata Tajam Dimusnahkan!

fhoto : ist

Deklarasi Zero Halinar di Rutan Palembang : Langkah Tegas Pemasyarakatan untuk Cegah Narkoba dan Pungli

Palembang, bidiksumsel.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) I Palembang semakin memperkuat komitmennya untuk memberantas penyimpangan dan melindungi keamanan di dalam lembaga tersebut. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kepala Rutan I Palembang, David Rosehan, memimpin secara langsung Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang bukti dari hasil razia yang dilakukan di setiap blok hunian. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain handphone beserta aksesorisnya, senjata tajam yang dimodifikasi, serta barang-barang terlarang lainnya.

Deklarasi ini merupakan bagian dari langkah besar yang diambil untuk mencegah penyimpangan di dalam Rutan, khususnya terkait tiga masalah utama, yaitu handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba.

“Kegiatan ini merupakan wujud konsistensi kami untuk menciptakan Pemasyarakatan Maju, sesuai dengan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar Rutan dapat menjadi lembaga yang lebih baik lagi,” tegas David Rosehan.

David menjelaskan bahwa program Zero Halinar (singkatan dari Handphone, Pungli, dan Narkoba) merupakan komitmen pemasyarakatan yang berfokus pada pencegahan penyimpangan di dalam lingkungan Rutan. Penyimpangan ini, jika dibiarkan, dapat menimbulkan gangguan serius bagi keamanan, ketertiban, dan tata tertib di dalam Rutan.

Melalui langkah ini, pihak Rutan berupaya keras untuk memastikan bahwa narapidana tidak memiliki akses ke barang-barang terlarang yang dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan.

“Zero Halinar ini adalah komitmen kami untuk meniadakan adanya penyimpangan yang terkait dengan handphone, pungli, dan narkoba di Rutan. Oleh karena itu, beberapa langkah konkret kami lakukan, salah satunya adalah dengan melaksanakan razia rutin di setiap blok hunian, serta razia insidentil untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang terjadi,” papar David.

Menurutnya, kegiatan razia ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan barang-barang terlarang, tetapi juga menjadi bentuk deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan yang dapat muncul. David juga menambahkan bahwa, dengan langkah-langkah yang dilakukan secara konsisten, pihaknya berharap bisa menekan angka penyimpangan di Rutan, sehingga lingkungan pemasyarakatan menjadi lebih aman, bersih, dan tertib.

Kegiatan deklarasi ini juga ditandai dengan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan di setiap blok hunian. Barang-barang tersebut meliputi handphone, charger, kabel data, hingga senjata tajam yang dimodifikasi oleh narapidana. Barang-barang tersebut dikumpulkan setelah beberapa kali razia digelar untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang yang tidak seharusnya ada di tangan narapidana.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas dalam upaya pihak Rutan untuk menjaga integritas dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Handphone, misalnya, sering kali menjadi alat bagi narapidana untuk berkomunikasi dengan dunia luar secara ilegal, bahkan ada kasus di mana narapidana mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji menggunakan perangkat tersebut.

Selain itu, senjata tajam yang berhasil ditemukan dan dimodifikasi oleh narapidana menjadi ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan di dalam Rutan. Oleh karena itu, pemusnahan barang-barang ini merupakan bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai penyimpangan yang bisa saja berujung pada tindakan kriminal lebih lanjut.

David Rosehan menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya besar dalam meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan serta tata tertib di lingkungan Rutan. Ia menjelaskan bahwa pihak Rutan tidak hanya bertanggung jawab dalam hal pengelolaan pelayanan publik, tetapi juga memikul beban untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan dari potensi gangguan.

“Kami memikul tanggung jawab besar dalam hal keamanan dan ketertiban di Rutan. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan yang mungkin timbul, sekaligus menjaga kewaspadaan kami dalam mengelola keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” ujar David.

Pihak Rutan juga bekerja sama dengan berbagai pihak eksternal untuk memastikan bahwa langkah-langkah preventif dan deteksi dini ini berjalan dengan efektif. Kegiatan razia yang dilakukan secara rutin tidak hanya melibatkan petugas Rutan, tetapi juga melibatkan bantuan dari kepolisian dan instansi terkait lainnya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya komitmen Rutan I Palembang dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari segala bentuk penyimpangan.

Deklarasi Zero Halinar ini menjadi bukti bahwa Rutan I Palembang berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Upaya ini tidak hanya melibatkan pengawasan ketat terhadap narapidana, tetapi juga mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan keamanan di dalam Rutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengalami banyak tantangan, termasuk maraknya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Oleh karena itu, program-program seperti Zero Halinar sangat penting untuk menjaga integritas sistem tersebut.

Dengan langkah-langkah yang terukur dan pelaksanaan razia yang konsisten, Rutan I Palembang diharapkan bisa menjadi percontohan bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Deklarasi ini diharapkan menjadi tonggak dalam upaya memberantas penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Keberhasilan program Zero Halinar juga bergantung pada kerja sama dengan pihak eksternal. Dalam pelaksanaan razia, pihak Rutan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan, baik dari dalam maupun luar Rutan. Hal ini mencakup pengetatan pengawasan terhadap petugas Rutan sendiri, untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang melibatkan petugas.

Pihak Rutan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah-langkah preventif ini dilakukan dengan menyusun program rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Rutan.

Deklarasi Zero Halinar di Rutan I Palembang menjadi langkah penting dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bebas dari penyimpangan. Komitmen yang kuat dari pimpinan dan petugas Rutan, serta dukungan dari pihak eksternal, diharapkan dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.

Melalui razia rutin dan pemusnahan barang-barang terlarang, diharapkan Rutan I Palembang bisa menjaga stabilitas dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan handphone, pungli, dan narkoba di kalangan narapidana. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here