Home Advetorial Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan...

Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020

fhoto : Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020

Palembang, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang pada hari ini, Jumat (30/07/2021) menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2021 dengan Agenda Membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020.

Mewakili Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang Ir. Sri Wahyuni dan dihadiri oleh 35 Anggota DPRD Kota Palembang.

fhoto : Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020

Usai membuka Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Palembang Ir. Sri Wahyuni memberikan apresiasi yang setingginya kepada Pemerintah Kota Palembang yang telah menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 Kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI).

“Selamat kepada Pemkot Palembang atas penghargaan Kota Layak Anak (KLA),” singkatnya

fhoto : Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menyampaikan 25 Laporan DPRD Kota Palembang terhadap Raperda Kota Palembang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020.

Berdasarkan dari Hasil Pembahasan yang telah dilakukan antara Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka diperoleh Laporan DPRD Kota Palembang sebagai berikut :

  1. Dimasa yang akan datang hendaknya sebelum menentukan asas dan kebijakan umum APBD Serta Penentuan Strategi dan Prioritas APBD diadakan Rapat Pra Anggaran antara Pemerintah Kota Palembang dengan Badan Anggaran DPRD Kota Palembang.
  2. Untuk menghindari silpa anggaran agar dapat dilaksanakan analisis asumsi/ prediksi anggaran yang akan datang lebih diperhitungkan lagi.
  3. Kami mengapresiasi penghematan anggaran sesuai kebutuhan yang di lakukan oleh mitra kerja Komisi I, selain itu kami menyarankan kedepan dalam penyusunan anggaran sesuai kebutuhan.
  4. DPRD Kota Palembang mengharapkan kedepan setiap OPD terkait dalam penganggaran untuk lebih terencana dan selektif agar penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.
  5. Pada tahun yang akan datang diharapkan target yang ditetapkan dapat terealisasi dengan lebih baik lagi.
  6. DPRD Kota Palembang dari seluruh OPD yang terkait dalam Pengelolaan Anggaran di mitra Komisi II sudah baik.
  7. DPRD Kota Palembang berpendapat bahwa, Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 baik secara yuridis formal maupun materi muatannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  8. DPRD Kota Palembang mengharapkan kepada Pemerintah Kota untuk mengevaluasi kembali kinerja disetiap OPD yang belum mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.
  9. Pemerintah Kota Palembang agar lebih menata formasi sumber daya yang ada demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
  10. DPRD Kota Palembang mengharapkan agar setiap OPD terkait didalam penyusunan Anggaran agar selektif sehingga penggunaan Anggaran tersebut lebih baik.
  11. Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang agar lebih meningkatkan kinerja nya sehingga dapat memberikan kontribusi Pendapataan Asli Daerah (PAD) ke Kota Palembang.
  12. Berdasarkan audit BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) kepada Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman Kumuh Kota Palembang dan Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Palembang melalui konfirmasi dengan bendahara pengeluaran, staf di Bidang Perencanaan pada seksi survei data dan monitoring serta Sekretaris diketahui bahwa terdapat kegiatan pekerjaan yang melebihi volume pekerjaan (hasil pemeriksaan kontrak) sudah dikembalikan pada khas Daerah.
  13. Berdasarkan keterlambatan OPD di dalam pembuatan dan menyampaikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dikarenakan efisiensi anggaran dan pengalihan pagu pada kegiatan ke sektor Kesehatan guna penanganan corona virus (Covid-19) sehingga dalam pelaksanaan dan penagihan pihak ketiga tidak terlaksana tepat waktu dan menjadi piutang di tahun berjalan.
  14. Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palembang terdapat penambahan area TPU (Tempat Pemakaman Umum) Khusus Covid 19 (Coronavirus) di gandus, Palembang (Lokasi Baru).
  15. Kurangnya Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Balai Besar VIII Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Sumatera Selatan terhadap kegiatan infrastruktur pada Dinas PUPR dan PRKP Kota Palembang.
  16. Masih kurangnya peran aktif Dinas terkait didalam memberikan rekemendasi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan bangunan dan turunannya.
  17. Mengharapkan kepada mitra kerja Komisi III DPRD Kota Palembang dalam hasil rapat kerja, terdapat point penting dari hasil audit BPK RI sehingga perlu menjadi perhatian untuk di tindaklanjuti, kepala Bappeda Kota palembang yang bertugas membantu dan memberikan masukan Kepada Sekda Kota Palembang terkait dengan prioritas kegiatan pemerintah Kota palembang yang di ajukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
  18. Rekomedasi BPK RI Kepada Walikota Palembang terkait dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kumuh Kota Palembang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang untuk lebih cermat dalam mengajukan usulan pelaksanaan kegiatan Kepada mitra kerja Komisi III DPRD Kota Palembang di dalam penganggaran harus di dasari azaz efesiansi, azaz efektif dan azaz tepat guna.
  19. Berdampaknya dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020, berakibat dengan pelaksanaan kegaitan pada tahun 2020, mengharapkan kepada mitra kerja Komisi III DPRD Kota Palembang didalam serapan pelaksanaan kegiatan harus tetap dilaksanakan dan pelayanan pada Masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  20. Kepada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Palembang dan Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman Kota Palembang harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Balai Besar VII! Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Sumatera Selatan terhadap peta kegiatan infrastruktur jangan sampai terdapat double degree (program kembaran atau ganda) dan mengharapkan kepada Sdr. Walikota Palembang untuk segera melakukan rapat kerja bersama antara Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kemeterian PUPR (Balai Besar VIII) dan DPRD Kota Palembang.
  21. Di dalam setiap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan turunannya di harapkan memperhatikan standar satuan, Peraturan PerUndangundangan, dan Perda yang berlaku, jangan sampai bangunan tersebut menyalahi aturan yang ada di kota Palembang. Contoh Resto dan Hotel Uncle K (mengharapkan kepada Sdr. Walikota Palembang untuk dapat memberikan tindakan dan menjalankan rekomendasi DPRD Kota Palembang).
  22. Di dalam hasil rapat kerja DPRD Kota Palembang di dalam penerbitan Rekomendasi IMB terdapat laporan masyarakat dengan banyaknya di temukan indikasi kelalaian teknis dalam menjalankan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga berdampak kepada kerusakan lingkungungan. Melalui dinas terkait diharapkan harus hadir dan meneliti teknis pelasanaan izin sesuai dengan UU jasa konstruksi no. 18 tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan & Turunannya, pemanfaatan lahan harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan diharapkan untuk setiap pembangunan harus merekomendasikan untuk dapat menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) agar terpenuhi RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Kota Palembang.
  23. Keterlambatan di dalam pelaksanaan kegiatan dan penagihan oleh pihak ketiga, dikarenakan terlambatnya turun SPK (Surat Perintah Kerja) dan SPM (Surat Penagihan Pembayaran), dikarenakan refocusing anggaran pada saat pandami Covid-19 diharapkan kedepan kegiatan yang telah di anggarkan dapat segera dilaksanakan agar tidak terjadi seperti tahun sebelumnya.
  24. Terkait Silpa Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di setiap OPD mitra Komisi IV, DPRD Kota Palembang meminta kepada TIM TAPD dan OPD dalam proses penyusunan anggaran hendaknya lebih teliti lagi dan pada pelaksanaannya betul-betul sudah berdasarkan kajian dan analisa kebutuhan dan keadaan dalam pelaksanaan, sehingga dapat mengurangi silpa yang cukup besar dalam setiap Tahun Anggaran.
  25. Terkait Silpa Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Di setiap OPD Mitra Komisi I, II III, Komisi IV meminta kepada Tim TAPD dan OPD dalam proses penyusunan anggaran hendaknya lebih teliti lagi dan pada pelaksanaannya betul-betul sudah berdasarkan kajian dan analisa kebutuhan dan keadaan dalam pelaksanaan, sehingga dapat mengurangi silpa yang cukup besar dalam setiap tahun anggaran.

“Dari hasil laporan DPRD Kota Palembang yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dipahami dan diterima, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin.

fhoto : Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kota Palembang Sampaikan 25 Laporan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020

Sementara, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembahasan dan kajian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang Tahun 2020.

“Kami akan menindak lanjuti saran dan rekomendasi yang dimaksud. Kepada seluruh Anggota DPRD Kota Palembang, kami meminta dukungan penuh dalam menjalankan dan mengawal program-program pemerintah untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama,” singkatnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here