Pertama di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati Sumsel Dukung Kelancaran Operasi Migas

ist

SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel Teken PKS, Perkuat Kepastian Hukum Industri Hulu Migas

Palembang, bidiksumsel.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional sektor hulu migas yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di Palembang, Rabu (15/7/2026), menjadi momentum penting karena merupakan perjanjian kerja sama pertama yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Kerja sama tersebut disusun sebagai bentuk mitigasi terhadap berbagai persoalan hukum maupun hambatan operasional yang berpotensi mengganggu kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Sumatera Selatan.

Selain itu, PKS diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara SKK Migas, KKKS, dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional di sektor energi.

PKS Pertama di Indonesia

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola industri hulu migas.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan usaha migas tidak hanya bergantung pada aspek teknis maupun investasi, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta dukungan dari para pemangku kepentingan.

“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia,” ujar Bambang.

Ia menilai langkah tersebut menjadi semangat baru bagi seluruh KKKS yang beroperasi di Sumatera Selatan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung keberlanjutan industri hulu migas.

“PKS yang kita tanda tangani hari ini patut kita syukuri. Kehadiran langsung Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi bukti nyata dukungan yang sangat baik kepada SKK Migas maupun seluruh KKKS,” katanya.

Perkuat Sinergi Demi Kelancaran Operasi

Bambang menjelaskan industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Pengelolaan aset negara, tingginya risiko operasional, hingga dinamika sosial di wilayah kerja migas membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum.

Karena itu, menurutnya, keberadaan Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dukungan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas komitmen yang selama ini diberikan dalam mendukung kelancaran operasi industri migas di wilayah Sumatera Selatan.

Kejati Siap Dampingi dan Awasi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, SKK Migas dan Kejaksaan memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi.

“Kita adalah dua pihak yang saling melengkapi. Kami akan memberikan dukungan terhadap kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional, dengan tetap mengingatkan, mengawasi, dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana.

Ia berharap kerja sama tersebut mampu mempererat sinergi antara Kejati Sumsel, SKK Migas, dan seluruh KKKS sehingga berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat diantisipasi lebih dini melalui koordinasi yang efektif.

Tekankan Kepatuhan dan Perlindungan Lingkungan

Selain memberikan dukungan hukum, Kejati Sumsel juga mengingatkan seluruh perusahaan migas agar tetap menjalankan kegiatan eksplorasi maupun produksi dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurut Ketut, keberhasilan industri migas tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen menjaga lingkungan.

“Kami siap mendukung seluruh kegiatan rekan-rekan sekalian. Namun kami juga siap menegur secara langsung apabila ditemukan pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan agar setiap kegiatan tetap berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Jadi Pedoman Kolaborasi Berkelanjutan

Melalui penandatanganan PKS ini, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel berharap hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat semakin kuat dan berkelanjutan.

Perjanjian tersebut akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, hingga pemberian pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri hulu migas di Sumatera Selatan sekaligus mendukung target peningkatan produksi minyak dan gas nasional.

Dengan sinergi yang semakin erat antara regulator, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, berbagai tantangan dalam operasional hulu migas diharapkan dapat diatasi secara lebih efektif sehingga keberlangsungan industri energi nasional tetap terjaga dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian Indonesia. (tinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *