Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Sumsel berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna XXXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sumsel, perwakilan BPK RI, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Bukti Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP yang menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, capaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi Sumsel, tetapi juga merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
“Predikat WTP yang ke-12 kalinya ini adalah bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Saya minta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara baik, tepat, dan tuntas sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegas Herman Deru.
Ia menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi Dasar Penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD
Herman Deru menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi salah satu dokumen penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan yang masih memerlukan penyempurnaan.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
BPK Soroti Sejumlah Aspek yang Perlu Perbaikan
Meski kembali memberikan opini WTP kepada Pemprov Sumsel, BPK RI tetap menyampaikan sejumlah catatan dan penekanan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Staf Ahli BPK Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Nasional Simanjuntak, S.E., M.Sc., menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi fokus perbaikan ke depan.
Beberapa hal yang mendapat perhatian BPK antara lain terkait:
- Likuiditas keuangan daerah;
- Penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya;
- Pengelolaan belanja dan aset daerah;
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Menurut Edward, rekomendasi yang diberikan BPK bertujuan membantu pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan.
“BPK memberikan rekomendasi sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah di masa yang akan datang,” ujarnya.
Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menunjukkan konsistensi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Namun demikian, Pemprov Sumsel menyadari bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus terus dibenahi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
Dengan adanya rekomendasi dari BPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD Sumsel tersebut sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawas dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ke depan, capaian opini WTP diharapkan tidak hanya menjadi indikator keberhasilan administrasi keuangan semata, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (rd)












