Polsek SU II Palembang Tangkap Dua Pelaku Curat Pemakaman Tanpa Perlawanan

Terduga Curat bernama Rohman (41), dan M Irhas alias Alex saat diamankan di Polsek SU II Palembang

Dua Pelaku Curat Pemakaman di Palembang Ditangkap Polisi

Palembang, bidiksumsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek SU II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Dua pelaku masing-masing berinisial Rohman (41), warga Lorong Sentosa Jaya, dan M. Irhas alias Alex, warga Lorong Merdeka, ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pada Selasa (2/6/2026) sore.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban, H. Hasan Alwi (62), terkait aksi pencurian yang terjadi di area pemakaman keluarga di Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di rumah dan menerima informasi dari saksi bahwa telah terjadi aksi pencurian di lokasi pemakaman keluarga miliknya.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga merusak dinding beton pemakaman menggunakan palu besar untuk masuk ke area tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil material bangunan berupa atap aluminium dan kanal C yang terdapat di lokasi.

Barang-barang tersebut kemudian dijatuhkan ke luar area dan dipotong menggunakan gunting seng sebelum dibawa kabur melalui lubang dinding yang telah dirusak sebelumnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta, dengan kehilangan puluhan lembar atap aluminium dan belasan batang kanal C.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya mengakui perbuatannya dan diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan motif ekonomi,” ujar Kompol Dedi.

Dari hasil pengembangan, pelaku disebut sempat menjual hasil curian dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta yang kemudian dibagi bersama.

Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek SU II Palembang menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *