Lima Warga Binaan Rutan Kelas I Palembang Terima Remisi Khusus Waisak 2026

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemberian remisi tersebut berlangsung di Rutan Kelas I Palembang pada Minggu (31/5/2026) dalam suasana aman, tertib, dan lancar.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Di Rutan Kelas I Palembang sendiri, sebanyak lima warga binaan menerima Remisi Khusus I. Rinciannya, dua orang memperoleh remisi selama 15 hari dan tiga orang menerima remisi selama satu bulan.

Seluruh penerima remisi dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momen Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara sehat dan produktif setelah kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Muhammad Rolan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.

Kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas I Palembang turut dihadiri pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan kondusif dengan situasi keamanan serta ketertiban Rutan tetap terjaga dengan baik.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Rutan Kelas I Palembang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *