Kurir Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Banyuasin, 614,5 Gram Sabu Disita

MN (30) saat diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel
MN (30) saat diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 614 Gram Sabu Jaringan Aceh–Jakarta di Terminal Betung

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan strategis dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan hendak dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diperkuat Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dari hasil penggeledahan terhadap tas sandang hitam yang dibawanya, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 614,5 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi menonjol Ditresnarkoba Polda Sumsel karena memadukan kemampuan intelijen digital dengan operasi lapangan secara terintegrasi.

Sebelum penangkapan dilakukan, Tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Dari hasil analisis digital tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni bus antarprovinsi Epa Star, sekaligus memetakan ciri-ciri kurir yang membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melakukan pengawasan ketat dan penyekatan di jalur lintas Sumatera yang melintasi Kabupaten Banyuasin.

Saat bus yang dimaksud tiba di Terminal Betung, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Berdasarkan hasil identifikasi sebelumnya, tersangka MN berhasil dikenali dan diamankan.

Dari dalam tas sandang miliknya, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan untuk dibawa keluar wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa.

Selain barang bukti sabu seberat 614,5 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil integrasi antara kemampuan analisis digital dan tindakan operasional di lapangan.

“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan posisi strategis Sumatera Selatan sebagai salah satu titik pengawasan penting dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas pulau.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur distribusi narkotika lintas Sumatera terus kami awasi. Keberhasilan menyita lebih dari setengah kilogram sabu ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa transformasi digital yang dilakukan Polda Sumsel terus diperkuat untuk menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak hanya mengandalkan patroli dan penindakan konvensional, tetapi juga mengoptimalkan kemampuan intelijen digital untuk membaca pola pergerakan jaringan narkotika. Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika yang melintasi wilayah Sumsel akan terus diperketat. Sinergi antara teknologi, intelijen, dan penegakan hukum disebut menjadi strategi utama dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *