Heboh Mayat Wanita Terbakar di Sungai Enim, Polisi Ringkus Mantan Kekasih Korban

ist

Muara Enim, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban di kawasan Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah, aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka utama yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Pengungkapan cepat tersebut menjadi perhatian publik sekaligus menunjukkan respons cepat jajaran Polda Sumsel dalam menangani tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Penemuan mayat itu langsung menggegerkan warga sekitar. Kondisi tubuh korban yang terbakar hebat membuat proses identifikasi awal sempat mengalami kesulitan.

Mendapat laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas menemukan adanya sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial A.P.S. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari.

Proses identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Dr H M Rabain Muara Enim dan dikenali langsung pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aktivitas terakhir korban, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial M.A.P. (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia karena tersinggung dengan perkataan korban.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran Sungai Enim.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak secara profesional sejak awal penemuan jenazah.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Hendri Syaputra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Polda Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan institusi kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan di Mapolres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.

Kasus pembunuhan tersebut sekaligus menjadi pengingat penting akan tingginya potensi kekerasan dalam hubungan personal yang berujung tindak kriminal serius. Polisi pun mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *