Penggerebekan Siang Bolong di Sukarami! Polisi Sita Sabu dan Ekstasi dari Satu Tersangka

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palembang kembali menunjukkan hasil signifikan. Aparat dari Polda Sumatera Selatan melalui Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan skala cukup besar dalam satu operasi penggerebekan di kawasan permukiman.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua jenis narkotika sekaligus dari tangan satu tersangka. Temuan ini menunjukkan indikasi pola distribusi narkotika multijenis yang dinilai semakin berkembang di wilayah perkotaan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Kebun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ES (28), yang diketahui berprofesi sebagai buruh.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam satu dompet berwarna merah-hitam yang disembunyikan di saku celana tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket sabu dengan berat bruto 17,86 gram serta lima butir pil ekstasi merek LV dengan berat bruto 1,87 gram. Selain narkotika utama tersebut, petugas juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba.

Di antaranya satu sekop pipet plastik, belasan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan berlangsung.

Hasil pemeriksaan lanjutan juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi metamfetamin berdasarkan uji urine yang dilakukan oleh petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan secara intensif sebelum melaksanakan penggerebekan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Keberadaan dua jenis narkotika dalam satu penguasaan dinilai sebagai indikasi adanya pola distribusi multijenis yang semakin kompleks. Ditambah dengan alat pengemasan dan stok plastik klip kosong, hal ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas peredaran narkoba dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.

Aparat menilai bahwa penggunaan berbagai jenis narkotika dalam satu jaringan menjadi tren baru yang memerlukan pengawasan lebih ketat, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di berbagai wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Ancaman hukuman tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak luas terhadap masyarakat.

Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas seluruh jenis narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.

Menurutnya, temuan dua jenis narkotika dalam satu operasi menunjukkan adanya pola jaringan yang semakin kompleks dan memerlukan strategi penindakan yang lebih komprehensif.

“Dari satu operasi, kami menyita dua jenis narkotika sekaligus. Ini menunjukkan pola jaringan yang semakin kompleks. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Palembang,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa dinamika jaringan narkotika saat ini semakin beragam dan memerlukan peningkatan kemampuan intelijen.

“Pola distribusi kini tidak hanya satu jenis narkotika. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan intelijen dan respons cepat di lapangan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Laporan warga yang cepat dan akurat memungkinkan aparat mengambil langkah penindakan sebelum jaringan berkembang lebih luas.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *