Sumsel Siap Jadi Pelopor Pasar Tradisional Syariah Berbasis NKV dan Halal

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pasar tradisional masih menjadi tulang punggung distribusi pangan asal hewan bagi masyarakat Indonesia. Daging sapi, ayam, telur, hingga berbagai produk olahan setiap hari dipasok dan diperjualbelikan di pasar rakyat. Namun di balik peran vital tersebut, masih terdapat persoalan mendasar terkait standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta jaminan kehalalan produk.

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa tantangan ini harus dijawab dengan kebijakan konkret. Salah satunya melalui pengembangan Pasar Tradisional Syariah berbasis Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Halal sebagai model pasar rakyat yang menjamin produk Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki peluang besar menjadi pelopor pasar syariah berbasis keamanan pangan veteriner dan sertifikasi halal. Hal itu dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Juru Sembelih Halal (Juleha), serta otoritas veteriner.

Di lapangan, sejumlah persoalan masih kerap ditemukan. Penerapan standar higiene dan sanitasi belum optimal. Produk hewan yang diperjualbelikan belum seluruhnya berasal dari unit usaha bersertifikat NKV. Kesadaran pedagang terhadap pentingnya sertifikasi halal juga masih rendah. Selain itu, pengawasan keamanan pangan belum terintegrasi secara menyeluruh.

Padahal, di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Sumatera Selatan, jaminan halal dan keamanan pangan menjadi faktor utama yang memengaruhi kepercayaan konsumen.

Konsep Pasar Tradisional Syariah dirancang sebagai sistem pengelolaan yang memastikan produk pangan asal hewan memenuhi tiga prinsip utama.

Pertama, Keamanan Pangan Veteriner (NKV).
Produk hewan wajib berasal dari unit usaha yang memenuhi standar higiene dan sanitasi serta memiliki Nomor Kontrol Veteriner.

Kedua, Jaminan Halal.
Produk diproses melalui penyembelihan sesuai syariat Islam oleh Juru Sembelih Halal dan dilengkapi sertifikat halal dari BPJPH.

Ketiga, Tata Kelola Pasar Higienis.
Pengelolaan pasar harus menerapkan sistem sanitasi yang baik, penggunaan rantai dingin (cold chain), serta pengelolaan limbah yang terstandar.

Dengan konsep ini, pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat transaksi ekonomi, tetapi juga simbol perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas pangan.

Sebagai ibu kota provinsi, Palembang dinilai strategis untuk dijadikan proyek percontohan (pilot project). Kota ini merupakan pusat distribusi pangan regional dengan tingkat konsumsi produk unggas dan telur yang cukup tinggi.

Dukungan kelembagaan dari otoritas veteriner daerah serta infrastruktur pasar rakyat yang telah berkembang menjadi modal penting untuk merealisasikan model tersebut. Jika berhasil, konsep ini dapat direplikasi ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Implementasi pasar tradisional syariah berbasis NKV dan halal diyakini membawa dampak signifikan. Bagi masyarakat, ketersediaan pangan yang lebih aman dan terjamin kehalalannya akan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar tradisional.

Bagi pedagang, sertifikasi NKV dan halal dapat meningkatkan nilai jual produk sekaligus mendorong profesionalisme usaha. Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini berpotensi memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan daya saing pasar rakyat, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan berbasis kepercayaan.

Untuk mewujudkannya, beberapa langkah strategis perlu ditempuh. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didorong menetapkan pasar di Palembang sebagai model pengembangan awal. Program pembinaan sertifikasi NKV dan halal harus digencarkan. Kolaborasi lintas lembaga, mulai dari dinas teknis, PD Pasar, BPJPH, Juleha, hingga otoritas veteriner perlu disatukan dalam sistem pengawasan terpadu. Edukasi konsumen mengenai pentingnya memilih produk bersertifikat juga menjadi kunci.

Transformasi pasar tradisional menuju Pasar Syariah berbasis NKV dan halal merupakan langkah strategis memperkuat keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan publik. Jika diimplementasikan secara konsisten dan terintegrasi, Sumatera Selatan berpeluang menjadi model nasional dalam pengembangan pasar rakyat yang aman, sehat, dan halal. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *